Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Suhud Alynudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Capres petahana tidak perlu cuti menguntungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diketahui maju sebagai Capres petahana berpasangan dengan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Suhud menganggap keputusan MK itu justru menjadi wujud mundurnya demokrasi. Sebab, Jokowi dinilai bisa berkampanye tanpa ada halangan. Halangan itu berkaitan dengan fasilitas negara.
"Jelas (menguntungkan Jokowi). Tapi kemunduran bagi demokrasi. Dengan kekuasaan yang dimiliki maka tidak ada halangan untuk menggunakan fasilitas negara," kata Suhud kepada Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Suhud, keputusan MK tersebut malah berpotensi mengacaukan upaya reformasi birokrasi.
"Berpotensi merusak upaya reformasi birokrasi. Karena bukan tidak mungkin akan ada 'mobilisasi' langsung maupun tidak langsung kepada aparat birokrasi," kata dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
MK berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Berita Terkait
-
TKN Jokowi Minta KPU Perbanyak Iklan Sosialisasi Pemilu di Televisi
-
TKN Persilakan Pendukung Prabowo Bawa Tikar ke TPS, Biar Tak Menuduh
-
Debat dengan Sandiaga, TKN: Ma'ruf Amin Akan Berikan Tausiyah
-
Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung
-
Ada Pelanggar HAM di Sekitar Jokowi? TKN: Semua Ada Plus Minus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir