Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Bupati Pakpak Barat Remigo Yolando Berutu dari rumah tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke rutan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (14/3/2019), hari ini. Pemindahan itu dilakukan setelah KPK merampungkan berkas perkara milik Remigo yang menjadi tersangka kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berkas perkara ini juga sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar bisa segara disidangkan ke pengadilan. Selain Remigo, tersangka lain yang telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
"KPK membawa tahanan dari Jakarta ke sejumlah Rutan di Medan, Sumatera Utara. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Selama penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari dari pejabat daerah Kabupaten Phakpak Bharat dan pihak swasta.
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Bupati Remigo pada Minggu (18/11) dini hari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
-
Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?