Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Atas hal itu, PPP menyatakan secepatnya akan menentukan status Rommy sebagai ketua umum apakah akan diberhentikan atau diganti sementara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menjelaskan, ketentuan terkait status Rommy sebagai ketum pasca ditetapkan sebagai tersangka diatur dalam AD/ART partai. Dalam pasal 11 AD/ART PPP terdapat mekanisme yang mengatur ketentuan di mana keputusan tersebut harus melalui rapat pengurus harian.
"Rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua Ketua majelis atau pimpinanmya majelis, yakni Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, Majelis Syariah," kata Arsul saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Jika memang keputusan nantinya Rommy akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketum PPP, maka posisinya akan digantikan oleh wakil ketua umum ataupun oleh jabatan yang lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 AD/ART PPP.
"Nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas Ketua Umum, atau ada keputusan lain itu sepenuhnya nanti wewenang pengurus rapat harian," ujarnya.
Rapat pengurus harian itu sendiri akan digelar pada Sabtu (16/3/2019) sore. Namun Arsul belum bisa memastikan apakah keputusan tersebut akan ditentukan di hari yang sama.
"Kami insyaallah nanti akan rapat pengurus harian pada sekitar pukul 16.00 WIB," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
Baca Juga: Hal Ini yang Buat YouTube Kerepotan Hapus Video Penembakan di Selandia Baru
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas