Suara.com - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta klarifikasi mengenai salah pengiriman 15 boks surat suara ke Hongkong.
Sebelumnya, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Hong Kong mendapatkan temuan surat suara Pemilu, yang seharusnya untuk wilayah Tawau di Malaysia dan Filipina, justru tersasar ke Hongkong.
"Saya dapat laporan bahwa Komisi II melakukan pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi hal-hal tersebut," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senin (18/3/2019).
Bambang berujar, penanganan terhadap persoalan surat suara nyasar penting dilakukan agar tidak berdampak pada hasil Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, secara substansi, Bawaslu dan KPU harus menuntaskan persoalan tersebut agar tidak terulang lagi.
"Karena ini sensitif, kita tidak mau hasil 17 April nanti ada pihak-pihak yang mengaitkan dengab peristiwa yang terjadi sebelumnya untuk men-downgrade hasil pemilu," jelasnya.
Berita Terkait
-
30 Hari Menuju Pilpres, TKN Gelar Rapat Konsolidasi
-
Sebanyak 740 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Pandeglang
-
Lewat Film Suara April, KPU Ajak Masyarakat Tak Golput di Pemilu 2019
-
Pemprov Jateng Gelar Apel Kebangsaan, BPN: Kok Menjelang Pencoblosan?
-
Dukung Prabowo - Sandiaga, Abeka Jateng Siap Bantu Soal Hukum
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar