Suara.com - Lima pasangan nonmuhrim, lima laki-laki dan lima perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu.
Eksekusi yang disaksikan ratusan warga sempat dihentikan karena banyak anak ikut melihat pelaksanaan hukuman cambuk.
Berdasarkan aturan, seperti diberitakan Antara, Rabu (20/3/2019), eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun.
Jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berulang kali meminta anak-anak menjauh dari panggung eksekusi. Pelaksanaan hukuman cambuk akhir dilanjutkan setelah anak-anak tidak lagi ada.
Adapun lima pasangan yang dihukum cambuk tersebut, yakni Muhammad Razi bin Imran (25) dan Nur Yanti binti Jalaluddin (23), masing dihukum enam dan empat kali cambuk.
Kemudian, M Ikhwanda bin Rusli Haji (23) dan Wida Riska binti M Kasim (22), dihukum masing-masing 19 cambuk. Kamaruzzaman bin Syafii dan Sulfida binti Lukman, dihukum masing-masing 22 kali cambuk.
Serta Hendra Saputra bin Basyirun (23) dan Rafiqah binti Zulkarnain dihukum masing-masing 19 cambuk.
Rahmat Ilham bin Fauzi (24) dan Khafizatul binti M Akmal, dihukum masing-masing 20 kali cambuk dan 19 kali cambuk.
Baca Juga: TKN Klaim kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Depan Mata
Kepala Bidang Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, lima pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh.
"Mereka ada yang ditangkap di rumah dan dalam mobil. Mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan pernikahan. Mereka ada mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh bangunan, dan wiraswasta," ungkap Safriadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar