Suara.com - Warga Kampung Jengkol, Ibnu (22) mengaku permukimannya kerap menjadi sasaran dari Geng Tiga Serangkai. Bahkan, menurutnya, para pelaku yang masih diperkirakan berusia belia itu getol menyantroni Kampung Jengkol setiap akhir pekan untuk mengajak tawuran ke warga.
"Itu sudah dari dua tahun lalu (serangan Geng Tiga Serangkai). Apalagi dua bulan terakhir setiap hari libur, tanggal merah juga dia datang," ujar Ibnu di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Dia pun menyayangkan tidak adanya pengamanan dari kepolisian ketika warga Kampung Jengkol sering diserang anggota geng tersebut. Polisi, kata dia, baru datang ketika tawuran sudah pecah.
"Enggak pernah ada penjagaan (dari kepolisian). Paling baru dateng pas udah rusuh," kata Ibnu.
Pada tahun 2017, Ibnu menjelaskan anggota Geng Tiga Serangkai hanya berjumlah sedikit dan hanya berasal dari satu kampung yaitu Pedurenan, Cakung Timur. Lalu sampai penyerangan terakhir, Minggu (21/3/2019), Geng Tiga Serangkai terus menambah jumlah anggotanya dari berbagai daerah untuk menyerang Kampung Jengkol.
"Dulu mah anggotanya dikit dari pedurenan doang. Sekarang udah banyak banget. Ditambah mulu soalnya gak pernah berhasil nyerang Kampung Jengkol," jelas Ibnu.
Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Angkie Yudistia, Sosok Anak Muda Inspiratif Pejuang Kaum Disabilitas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi
-
Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan
-
Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol
-
Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
-
Geng 3 Serangkai Live Instagram saat Bacok Korban hingga Tangan Putus
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi