Suara.com - Warga Kampung Jengkol, Ibnu (22) mengaku permukimannya kerap menjadi sasaran dari Geng Tiga Serangkai. Bahkan, menurutnya, para pelaku yang masih diperkirakan berusia belia itu getol menyantroni Kampung Jengkol setiap akhir pekan untuk mengajak tawuran ke warga.
"Itu sudah dari dua tahun lalu (serangan Geng Tiga Serangkai). Apalagi dua bulan terakhir setiap hari libur, tanggal merah juga dia datang," ujar Ibnu di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Dia pun menyayangkan tidak adanya pengamanan dari kepolisian ketika warga Kampung Jengkol sering diserang anggota geng tersebut. Polisi, kata dia, baru datang ketika tawuran sudah pecah.
"Enggak pernah ada penjagaan (dari kepolisian). Paling baru dateng pas udah rusuh," kata Ibnu.
Pada tahun 2017, Ibnu menjelaskan anggota Geng Tiga Serangkai hanya berjumlah sedikit dan hanya berasal dari satu kampung yaitu Pedurenan, Cakung Timur. Lalu sampai penyerangan terakhir, Minggu (21/3/2019), Geng Tiga Serangkai terus menambah jumlah anggotanya dari berbagai daerah untuk menyerang Kampung Jengkol.
"Dulu mah anggotanya dikit dari pedurenan doang. Sekarang udah banyak banget. Ditambah mulu soalnya gak pernah berhasil nyerang Kampung Jengkol," jelas Ibnu.
Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Angkie Yudistia, Sosok Anak Muda Inspiratif Pejuang Kaum Disabilitas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi
-
Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan
-
Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol
-
Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
-
Geng 3 Serangkai Live Instagram saat Bacok Korban hingga Tangan Putus
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali