Suara.com - Warga Kampung Jengkol, Ibnu (22) mengaku permukimannya kerap menjadi sasaran dari Geng Tiga Serangkai. Bahkan, menurutnya, para pelaku yang masih diperkirakan berusia belia itu getol menyantroni Kampung Jengkol setiap akhir pekan untuk mengajak tawuran ke warga.
"Itu sudah dari dua tahun lalu (serangan Geng Tiga Serangkai). Apalagi dua bulan terakhir setiap hari libur, tanggal merah juga dia datang," ujar Ibnu di Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Dia pun menyayangkan tidak adanya pengamanan dari kepolisian ketika warga Kampung Jengkol sering diserang anggota geng tersebut. Polisi, kata dia, baru datang ketika tawuran sudah pecah.
"Enggak pernah ada penjagaan (dari kepolisian). Paling baru dateng pas udah rusuh," kata Ibnu.
Pada tahun 2017, Ibnu menjelaskan anggota Geng Tiga Serangkai hanya berjumlah sedikit dan hanya berasal dari satu kampung yaitu Pedurenan, Cakung Timur. Lalu sampai penyerangan terakhir, Minggu (21/3/2019), Geng Tiga Serangkai terus menambah jumlah anggotanya dari berbagai daerah untuk menyerang Kampung Jengkol.
"Dulu mah anggotanya dikit dari pedurenan doang. Sekarang udah banyak banget. Ditambah mulu soalnya gak pernah berhasil nyerang Kampung Jengkol," jelas Ibnu.
Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Angkie Yudistia, Sosok Anak Muda Inspiratif Pejuang Kaum Disabilitas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi
-
Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan
-
Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol
-
Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
-
Geng 3 Serangkai Live Instagram saat Bacok Korban hingga Tangan Putus
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini
-
Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
-
Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat
-
Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil
-
Waspada Abu Vulkanik! Pakar Paru UI Imbau Warga Lakukan Langkah Perlindungan Ini
-
AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?
-
Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV