Suara.com - S (41) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak dua kali.
Tak tahan menanggung beban itu, akhirnya R (15) memilih menceritakan kejadian yang dilakukan ayah kandungnya tersebut kepada sang ibu.
Berdasarkan pengakuan RR yang didampingi sang ibu di hadapan anggota Polsek Tanah Abang, pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di kelas satu SMP.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamarnya sendiri. Selang satu tahun kemudian, kejadian memilukan itu kembali dilakukan pelaku, kali ini di kamar mandi.
"Saat itu, RR sudah duduk di kelas dua SMP," ujar korban, Minggu (24/03/2019).
Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni menegaskan, berbekal laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi panti pijat urut di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel.
"Pelaku tidak memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita lakukan penahahan di mapolsek," kata Sofiyan.
Pelaku sendiri, terancam dijerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Sedangkan korban sudah dalam pengawasan kita mengingat masih mengalami trauma pascakejadian tersebut," katanya.
Baca Juga: Sering Gunakan Gadget di Kondisi Gelap Gulita, Ini Bahayanya
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Dua ABG Jambret Emak-emak Demi Sabu, Wajah Terekam CCTV Masjid
-
Polisi Tangkap Oknum Guru SD yang Cabuli Siswi saat Ganti Baju di Kelas
-
Bukannya Bikin Tenang Warga, Pak RT Malah Sibuk Jadi Bandar Togel
-
Komunitas Innova Tunjukkan Aksi Peduli Sungai Musi dan Konvoi Aman
-
Jalan Lintas Provinsi Sumsel Tertimbun Longsor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada