Suara.com - Dua tersangka HB (36) dan SA (40), yang diduga sebagai pekerja pembuat pil ekstasi palsu diketahui mendapat permintaan dari seseorang berninisal HG yang kini masih berstatus buron dan masuk DPO.
Sebelumnya, HB dan SA ditangkap polisi di sebuah rumah di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu (23/3/3019) sore.
Kanit 1 Satresnatkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktara mengatakan, HG rupanya menjadi sosok yang mengajari keduanya membuat ekstasi palsu. Pil ekstasi tersebut dibuat dengan cara dicampur blau atau bahan untuk membersihkan pakaian.
"Mereka itu bikin sendiri di kostannya atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali membuat pesanan pil ekstasi palsu tersebut. HG pun memesan 500 butir ekstasi pada HB dan SA.
"Rencananya satu butirnya akan dijual Rp 120 ribu. Jauh lebih murah memang di bawah harga pasaran," ujar dia.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awal terungkap kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi itu.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil ektasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," ungkap Erick.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus belau.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Bahas DPT Bermasalah di DPR, Ada Neno dan Amien Rais
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang Undanf RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dicampur Belau dan Dicetak Spidol, Ada Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta
-
Dua Bungkus Keripik Kentang Telur Asin Ternyata Berisi 3.800 Pil Ekstasi
-
Penyelundupan 20.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia Terbongkar di Tanjung Balai
-
Industri Rumahan Pil Ekstasi di Prabumulih Digerebek Polisi
-
Geledah Kapal KM Karibia, BNN Temukan Ekstasi Jenis Baru
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai