Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyiapkan lima Peraturan MK (PMK) untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.
"Untuk peraturan pendukung sudah disiapkan lima PMK," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Anwar menerangkan, pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke dalam tiga aturan, untuk lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di MK.
"Pertama perkara sengketa hasil pemilu untuk anggota DPR, kedua untuk anggota DPD, dan ketiga untuk Presiden dan atau Wakil Presiden," jelas Anwar.
Selain itu, MK telah menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi untuk kelancaran penanganan perkara. Anwar menyebut aplikasi tersebut telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.
"Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi," tambah Anwar.
Berikut lima peraturan MK:
1. PMK 2/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
2. PMK 3/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
3. PMK 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
4. PMK 5/2018 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu,
5. PMK 6/2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Prabowo - Sandiaga Unggul, Fadli Zon Berharap Tak Ada Kecurangan
-
Bakar Semangat Pendukungnya di Bali, Prabowo: Kami Punya Hatinya Rakyat
-
MenPAN RB Catat Jumlah PNS Tak Netral Kurang dari 1 Persen
-
Kampanye di Bali, Prabowo Subianto Akui Tidak Bagikan Kaos
-
Erwin Aksa Tak Dukung Jokowi: JK: Ingin Persahabatan dengan Sandi Langgeng
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat