Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyiapkan lima Peraturan MK (PMK) untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.
"Untuk peraturan pendukung sudah disiapkan lima PMK," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Anwar menerangkan, pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke dalam tiga aturan, untuk lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di MK.
"Pertama perkara sengketa hasil pemilu untuk anggota DPR, kedua untuk anggota DPD, dan ketiga untuk Presiden dan atau Wakil Presiden," jelas Anwar.
Selain itu, MK telah menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi untuk kelancaran penanganan perkara. Anwar menyebut aplikasi tersebut telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.
"Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi," tambah Anwar.
Berikut lima peraturan MK:
1. PMK 2/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
2. PMK 3/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
3. PMK 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
4. PMK 5/2018 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu,
5. PMK 6/2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Prabowo - Sandiaga Unggul, Fadli Zon Berharap Tak Ada Kecurangan
-
Bakar Semangat Pendukungnya di Bali, Prabowo: Kami Punya Hatinya Rakyat
-
MenPAN RB Catat Jumlah PNS Tak Netral Kurang dari 1 Persen
-
Kampanye di Bali, Prabowo Subianto Akui Tidak Bagikan Kaos
-
Erwin Aksa Tak Dukung Jokowi: JK: Ingin Persahabatan dengan Sandi Langgeng
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular