News / Metropolitan
Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

Tedja juga disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 15 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 65,6 miliar. Selain itu, Tedja didakwa melakukan penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Kesaksian

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi a charge (memberatkan terdakwa) maupun a de charge (meringankan terdakwa), jaksa penuntut umum (JPU) terlihat kesulitan untuk membuktikan dakwaanya. Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tugiyanto, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak tahu dan kontradiktif.

Misalnya, keterangan dari Yopita Ani Wilujeng (Bendahara I Yayasan Untag) dan Surati (Bendahara II). Keduanya mengaku tidak tahu soal jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja atau PT GM.

Yopita mengaku ada pertemuan antara Yayasan yang diwakili oleh Rudyono Darsono selaku orang yang diberi kuasa, dengan Tedja dan Rahayu Widianingsih (Direktur PT GM). Yopita kemudian menerima uang Rp 16 juta dari Rahayu untuk keperluan mengurus bank garansi dan diminta membuat tanda bukti penerimaan oleh Rudyono.

Namun, tanda bukti itu tidak diserahkan kepada Tedja ataupun Rahayu, melainkan disimpan dalam brankas. Berbeda dengan Yopita, Surati mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, bukan bukti asli.

Di lain pihak, Rahayu, yang dihadirkan JPU dan seharusnya menjadi saksi yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan justru mencabut sebagian besar BAP nya.

Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

“Waktu pemeriksaan di polisi saya merasa tertekan,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Rahayu kemudian mengaku tidak pernah ada pertemuan antara Rudyono, Tedja dan dia seperti yang disampaikan Yopita. Dia juga membantah telah memberikan uang Rp16 juta untuk penurusan bank garansi.

Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Lebih parah lagi, Rudyono, saksi korban dan orang yang diberi kuasa oleh Yayasan untuk melakukan kesepakatan dengan Tedja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan. Padahal, surat dakwaan disusun menggunakan banyak keterangan Rudyono dalam BAP selaku orang yang melaporkan Tedja sehingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Saat persidangan, Rudyono mengatakan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 per meter persegi sehingga total transaki sebesar Rp 65,6 miliar. Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya 2,9 ha, berbeda dengan isi dakwaan yang tercatat 3,2 ha.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah Rp 15 miliar, namun di persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali. Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada AJB jika belum ada pembayaran.

Surat dakwaan juga menyebutkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 58 sebagai landasan kesepakatan antara Yayasan Untag dengan terdakwa, tetapi di depan majelis hakim Rudyono tidak mengakui akta perjanjian tersebut sebagai dasar kesepakatan. Kendati demikian, ketika keterangan-keterangan tu dieksaminasi, Rudyono mengakui menandatangani Akta Nomor 58 dan akta perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan. Dia juga mengaku menandatangani AJB karena terpaksa dan percaya terhadap janji Tedja akan memberikan bank garansi, hal yang berulang kali dibantah oleh terdakwa.

“Saya terpaksa tanda tangan AJB karena pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan,” kilahnya.

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Sementara itu, sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan yang memperkuat pembelaan terdakwa. Lili Adiati, notaris yang membuat Akta Nomor 58, mengatakan bahwa akta tersebut dibuat atas sepengetahuan Rudyono dan ditandatangani tanpa paksaan siapa pun. Begitujuga denga isi akta, termasuk soal luas tanah dan harga yang disepakati sebesar Rp 2.050.000 per meter persegi serta pembayaran yang dilakukan melalui berbagai skema.

Mantan Direktu PT GM, Dwito Hindarto menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perjanjian dengan Yayasan Untag. Sesuai akta nomor 58, pembayaran untuk pembelian lahan milik Yayasan 3,2 ha dilakukan dalam beberapa mekanisme. Pertama, uang muka sebesar Rp 6,5 miliar.

Kedua, pembangunan gedung kampus senilai Rp 24 miliar. Ketiga, pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk penggantian lahan yang akan diurus oleh Yayasan. Lalu, pembayaran sebesar Rp 16 miliar secara bertahap.

“Semua pembayaran telah dilakukan, ada bukti-buktinya. Bahkan uang yang dikeluarkan akhirnya lebih besar, mencapai sekitar Rp 90 miliar karena ada pembengkakan biaya. Misalnya, untuk pembangunan gedung kampus menjadi Rp 30 miliar dari yang disepakati Rp 24 miliar,” tutur Dwito.

Menurut keterangan saksi lainnya, Komalasari Wicaksana, selaku perwakilan dari salah satu pemegang saham PT GM, sertifikat yang dijaminkan oleh terdakwa ke bank adalah sertifikat yang sudah balik nama atas nama kepemilikan PT GM dan pribadi. Proses penjaminan ini juga diketahui Rudyono karena dia juga menjabat Direktur di PT GM dan hadir saat akad kredit pinjaman.

Kuasa hukum Tedja, Nahot Silitonga mengatakan, keterangan tersebut mementahkan keterangan dan dakwaan penuntut yang menyebut terdakwa menjaminkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan Yayasan.

Lebih jauh Nahot mengatakan, tindakan pidana yang didakwakan kepada kliennya mengada-ada karena tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat. Terdakwa telah melakukan seluruh kewajibanya termasuk pembangunan gedung kampus yang kemudian digunakan untuk kegitan perkuliahan.

“Semua itu ada buktinya. Kami sudah tunjukkan bukti-bukti pembayaran melalui transfer bank. Apakah bukti transfer bank ini tidak diakui,” ucapnya.

Menurut Nahot, seandainya memang dalam persoalan jual beli ini dari pihak Yayasan merasa dirugikan, seharusnya bisa ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan memidanakan terdakwa.

“Dalam kasus ini, ada kecurigaan bahwa motifnya adalah untuk mengusai kembali lahan yang sudah dijual karena korban juga mengakui bahwa harga tanah itu sekarang bisa ratusan miliar. Bahaya kalau begini. Ke depannya orang bisa jual lahan terus bisa ambil kembali dengan cara memidanakan pembeli,” paparnya.

Suparji, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar mengatakan, jika dalam suatu perkara hukum dasar persoalannya adalah perjanjian atau kesepakatan, maka seharusnya masuk ranah perdata. Misalnya, jika ada dari perjanjian yang tidak terpenuhi, pihak yang dirugikan bisa melakukan somasi atau gugatan wanprestasi.

“Pada beberapa kasus dimungkinkan terjadi transformasi dari perdata ke pidana jika memang ditemukan unsur-unsur pidana seperti penipuan atau lainnya. Namun, hal itu harus dibuktikan melalui keterangan sejumlah saksi dan alat bukti. Tidak boleh hanya menggunakan satu alat bukti. Apalagi, jika itu hanya kesaksian dari korban,” tuturnya.

Kepengurusan Palsu

Proses persidangan sengketa lahan yayasan Untag sendiri banyak diwarnai kejanggalan. Seringkali sidang ditunda karena dari pihak penutut umum tidak bisa menghadirkan saksi yang sudah diagendakan. Terutama, saksi yang menjadi kunci dalam perkara ini, yaitu Rudyono Darsono, yang juga menjabat Dewan Pembina Yayasan Untag.

Tercatat lebih dari dua kali Rudyono tidak hadir memenuhi panggilan sidang dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya majelis hakim memberi ultimatum kepada jaksa untuk menghadirkannya di persidangan.

Sepak terjang Rudyono hingga bisa menjadi Pembina di Yayasan Untag juga cukup janggal, karena dia bukan orang lama. Rudyono sejatinya baru berhubungan dengan Yayasan Untag pada 2009, ketika diberi kuasa oleh Yayasan untuk mencari investor. Pada 2010, Rudyono kemudian menjadi Ketua Yayasan sementara ketua saat itu ingin lebih fokus di rektorat.

Menurut mantan pengurus Yayasan Untag, Fatah Jaelani, kepemimpinan Rudyono tersebut sebenarnya bersifat sementara dan nantinya ketua yayasan akan dikembalikan ke pengurus lama. Pada tahun itu juga, selain sebagai pengurus Yayasan, Rudyono tercatat sebagai salah satu direktur di PT Graha mahardika bersama dengan Tedja.

Saat bersaksi di persidangan, Fatah mengaku sebagai orang yang menandatangani surat kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah milik yayasan, dalam rangka pengembangan Untag. Namun demikian, dia dan pihak Yayasan tidak pernah mendapat laporan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara Rudyono mewakili Yayasan Untag dengan PT GM pada 2010.

“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah AJB dengan PT GM yang di dalamnya juga ternyata ada Rudyono. Kemudian saya coba cari informasi ke PT GM dan kemudian saya ditunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi transaksi dan sudah terjadi pembayaran, namun tidak masuk ke rekening yayasan,” ujarnya.

Menurut Fatah, hal itu terjadi karena tanpa sepengetahuannya, ternyata ada dua kepengurusan yayasan dengan akta dan nomor rekening berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.

Atas penyimpangan tersebut, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa. Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono sebagai ketua.

“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.

Load More