Suara.com - Seorang juru parkir liar berinisial SP (24) terpaksa harus meringkuk di penjara atas kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, tersangka hendak mencoba memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (40) yang tak adalah pemilik motor tersebut.
Kasat Reskrim Polsek Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berangkat dari rumahnya di Kecamatan Muara Dua, sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Cunda menggunakan sepeda motor jenis honda beat pada Selasa (12/3/2019) lalu.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke pasar yang saat itu masih sepi dan belum ada pedagang. Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku hendak melakukan perkosaan.
"Di situlah pelaku (SP) diduga ingin memerkosa korban dan terjadi pergumulan. Karena korban berteriak meminta tolong, lalu datang dua orang dan melihat pelaku dan korban sedang bergumul dalam posisi tidur," kata ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2019).
Beruntung, ibu muda itu tertolong setelah warga yang kebetulan sedang melintas di sekitar pasar tersebut. "Setelah itu pelaku melarikan diri dan mengambil kunci serta sepeda motor milik korban," kata dia.
Indra melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui sepmor korban dibawa lari oleh tersangka ke Langsa dan disembunyikan di rumah keluarganya. Selanjutnya, kata Indra, tim bergerak ke Langsa untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut Indra, tersangka SP dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 363 subsider Pasal 362 atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun atau paling rendah lima tahun atau ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Perampasan di Tambora Tertangkap
Berita Terkait
-
Polisi Konfrontir Pelaku dan Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Melinda
-
Bobol Atap Alfamart, Kawanan Pencuri Gondol Uang Kotak Infaq
-
Selama Sakit Parah di Penjara, Ahmad Dhani Sendiri Tak Ada yang Jenguk
-
Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
-
8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi