Suara.com - Seorang juru parkir liar berinisial SP (24) terpaksa harus meringkuk di penjara atas kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, tersangka hendak mencoba memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (40) yang tak adalah pemilik motor tersebut.
Kasat Reskrim Polsek Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berangkat dari rumahnya di Kecamatan Muara Dua, sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Cunda menggunakan sepeda motor jenis honda beat pada Selasa (12/3/2019) lalu.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke pasar yang saat itu masih sepi dan belum ada pedagang. Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku hendak melakukan perkosaan.
"Di situlah pelaku (SP) diduga ingin memerkosa korban dan terjadi pergumulan. Karena korban berteriak meminta tolong, lalu datang dua orang dan melihat pelaku dan korban sedang bergumul dalam posisi tidur," kata ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2019).
Beruntung, ibu muda itu tertolong setelah warga yang kebetulan sedang melintas di sekitar pasar tersebut. "Setelah itu pelaku melarikan diri dan mengambil kunci serta sepeda motor milik korban," kata dia.
Indra melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui sepmor korban dibawa lari oleh tersangka ke Langsa dan disembunyikan di rumah keluarganya. Selanjutnya, kata Indra, tim bergerak ke Langsa untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut Indra, tersangka SP dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 363 subsider Pasal 362 atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun atau paling rendah lima tahun atau ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Perampasan di Tambora Tertangkap
Berita Terkait
-
Polisi Konfrontir Pelaku dan Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Melinda
-
Bobol Atap Alfamart, Kawanan Pencuri Gondol Uang Kotak Infaq
-
Selama Sakit Parah di Penjara, Ahmad Dhani Sendiri Tak Ada yang Jenguk
-
Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol
-
8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu