Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai ada yang keliru terkait penyebaran berita bohong atau hoaks bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Henry menganggap penyebaran hoaks di Indonesia tidak bisa diatasi dengan UU ITE.
Henry mengatakan bahwa selama ini Pasal 28 Ayat 1 UU ITE seringkali dipersepsikan masyarakat sebagai senjata ampuh untuk menghukum para penyebar hoaks. Padahal menurutnya, isi dari pasal tersebut juga tidak tepat sasaran jika digunakan untuk menindak para penyebar hoaks.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa UU ITE itu untuk melawan alat hoaks itu salah," kata Henry di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Di dalam UU ITE yang membicarakan mengenai hoaks, kata Henry, hanya satu pasal, yakni pasal 28 ayat 1. Tetapi baru bisa dikatakan kabar bohong jika merugikan konsumen.
"Mana ada hoaks merugikan konsumen? Sehingga 28 ayat 1 tidak bisa dipakai," kata dia.
Menurut Henry, yang dilakukan para penegak hukum sebagai alternatif menghukum para penyebar hoaks ialah menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam pasal itu kata Henry, disebutkan 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'.
"Akhirnya yang terjadi adalah polisi penegakan hukum menggunakan bukan UU ITE tapi UU nomor 1 tahun 46 yaitu UU tentang pidana di situ ada pasal 14," pungkasnya.
Baca Juga: Rekam Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir
-
Hoaks Meningkat di Tahun 2019, Isu PKI dan TKA Paling Banyak Dibicarakan
-
TKN: Wiranto Tak Mungkin Menyalahgunakan Kekuasan
-
Penyebar Hoaks Akan Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Wiranto Tak Paham
-
Rocky Gerung: Jokowi Pembuat Hoaks Terbaik dan Terbanyak, Kena UU Terorisme
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa