Suara.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai ada yang keliru terkait penyebaran berita bohong atau hoaks bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Henry menganggap penyebaran hoaks di Indonesia tidak bisa diatasi dengan UU ITE.
Henry mengatakan bahwa selama ini Pasal 28 Ayat 1 UU ITE seringkali dipersepsikan masyarakat sebagai senjata ampuh untuk menghukum para penyebar hoaks. Padahal menurutnya, isi dari pasal tersebut juga tidak tepat sasaran jika digunakan untuk menindak para penyebar hoaks.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa UU ITE itu untuk melawan alat hoaks itu salah," kata Henry di acara launching Suara Regional dan Talkshow "Politik Tanpa Hoax" di Golden Ballroom 3, Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Di dalam UU ITE yang membicarakan mengenai hoaks, kata Henry, hanya satu pasal, yakni pasal 28 ayat 1. Tetapi baru bisa dikatakan kabar bohong jika merugikan konsumen.
"Mana ada hoaks merugikan konsumen? Sehingga 28 ayat 1 tidak bisa dipakai," kata dia.
Menurut Henry, yang dilakukan para penegak hukum sebagai alternatif menghukum para penyebar hoaks ialah menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam pasal itu kata Henry, disebutkan 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'.
"Akhirnya yang terjadi adalah polisi penegakan hukum menggunakan bukan UU ITE tapi UU nomor 1 tahun 46 yaitu UU tentang pidana di situ ada pasal 14," pungkasnya.
Baca Juga: Rekam Ajakan Memilih Capres Jokowi, Kades di Garut Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Kominfo: NIK Penyebar Hoaks Via WhatsApp Bisa Diblokir
-
Hoaks Meningkat di Tahun 2019, Isu PKI dan TKA Paling Banyak Dibicarakan
-
TKN: Wiranto Tak Mungkin Menyalahgunakan Kekuasan
-
Penyebar Hoaks Akan Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Wiranto Tak Paham
-
Rocky Gerung: Jokowi Pembuat Hoaks Terbaik dan Terbanyak, Kena UU Terorisme
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan