Suara.com - Aparat Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar telah meringkus pelaku penyekapan dan tindak pemerkosaan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar, Sulawesi Selatan. Zul, pelaku memerkosa korban berinisial VI saat melakukan penyekapan selama tiga hari di sebuah rumah kosong.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah ada laporan ke polisi dari keluarga korban penyekapan.
"Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa diungkap serta mengamankan pelakunya," ujarnya di Makassar seperti dilansir Antara, Sabtu (30/3/2019).
Ia mengatakan, pelaku awalnya berpacaran dengan korban yang baru berusia 16 tahun. Zul menjalani asmara setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Dia menyatakan korban telah disekap selama tiga hari dan selama penyekapan itu, pelaku juga sudah melakukan hubungan badan selama tiga kali dengan korban.
"Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku," katanya,
AKBP Adhi Purboyo menjelaskan, korban bersama pelaku berkenalan melalui di media sosial selama setahun kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.
Setelah pertemuan itu atau pada Selasa (26/3), korban kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan hingga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsidaer pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bahaya Seks Oral, Bisa Sebabkan Stres hingga Kanker
Berita Terkait
-
Terkuak, Perampokan Berbie Janda Abal-abal Berawal dari Foto Porno Korban
-
Gagal Perkosa Ibu Muda di Pasar, Jukir Bawa Kabur Motor Korban
-
Polisi Konfrontir Pelaku dan Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Melinda
-
Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak
-
Saking Percaya Omongan Pelaku, Gadis Pelamar Kerja Malah Diperkosa di Kebun
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar