Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan anggotanya yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN masih jauh dari harapan. Padahal KPK telah memberi batas waktu hingga 31 Maret 2019 kemarin.
Bamsoet mengatakan, sebagai pimpinan terus mendorong anggotanya untuk membuat laporan tahunan LHKPN. Meskipun aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme hanya mewajibkan anggota DPR melaporkan LHKPN di awal dan diakhiri masa jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 3, yang berbunyi; Setiap penyelanggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Tentu sebagai pimpinan kami akan terus mendorong kepada para anggota melalui pimpinan fraksi untuk anggota membuat laporan tahunan. Walaupun, sesungguhnya itu bukan suatu hal yang diatur undang-undang, yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Kendati demikian, Bamsoet mengatakan, tidak ada salahnya bila anggotanya melaporkan LHKPN setiap tahun. Meski kenyataannya hasilnya anggotanya yang melaporkan LHKPN setiap tahunnya masih di bawah harapan.
Politisi Partai Golkar itu menduga penyebab minimnya anggota DPR yang melaporkan LHKPN lantaran sebagian besar dari anggota DPR disibukan dengan agenda pemilu. Terlebih, Pemilu 2019 ini berjalan secara serentak.
"Jadi memang mereka lagi bekerja keras mensuskseskan agenda nasional dengan tiga hal tadi, sukses presiden, sukses caleg, sukses partai," katanya.
Berita Terkait
-
Ketua DPR : Pemilu 2019 Jangan Membuat Luka Baru bagi Masyarakat
-
Pesan Ketua DPR: Di Pemilu Jangan Baper, Kita Tidak Sedang Bercinta
-
DPR Minta Pemerintah Kaji Peraturan Menteri Keuangan
-
KPK: Laporan Harta Penyelenggara Negara Masih Rendah, Baru 17 Persen
-
Usul Ada Jalur Motor di Tol, Bamsoet: Pemotor Sama-sama Bayar Pajak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu