Suara.com - Seorang ayah, yang memerkosa puterinya yang berusia 15 tahun karena mengira gadis malang itu adalah istrinya sendiri, divonis penjara selama 2,5 tahun di sebuah pengadilan di Hong Kong pada Senin (1/4/2019).
"Ini dalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta yang ganjil," kata Hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock sebelum menjatuhkan vonis atas YCK, lelaki berusia 59 tahun itu.
Dalam sidang diketahui bahwa lelaki yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu lahir di China daratan dan pindah ke Hong Kong pada 1970an. Ia menikah dengan istrinya di China daratan dan baru berkumpul bersama di Hong Kong pada tahun 2000.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 Maret 2018 silam. Ketika itu sang ayah pulang dalam kondisi mabuk dan naik ke ranjang puterinya.
Dalam penyidikan, gadis yang disebut sebagai X itu mengaku bahwa ia merasa ayahnya mengira dirinya sebagai ibunya. Ia berusaha memberitahu dan menghentikan ayahnya, tetapi upayanya gagal.
Sementara sang ayah, dalam pengakuannya kepada polisi, mengatakan bahwa ia mengira puterinya sebagai istrinya. Ia segera menghentikan aksinya kala menyadari telah seranjang dengan anak gadisnya.
Awalnya YCK ditawari jaksa untuk mengaku bersalah dalam kasus hubungan sedarah atau inses, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Jika tidak, ia diancam hukuman seumur hidup dengan pasal pemerkosaan.
Tetapi hakim Woodcock keberatan. Ia menilai YCK justru akan lebih diuntungkan jika dikenai pasal inses, karna lelaki akan beralasan melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.
Tetapi YCK bersikeras siap mengaku bersalah dalam dakwaan apa saja, agar puterinya serta istrinya tak perlu dilibatkan terlalu jauh dalam kasus tersebut. Alhasil dalam pengadilan Senin, ia dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pemerkosaan.
Hakim Woodcock pun menjatuhkan hukuman lebih ringan pada YCK, karena ia menilai sang ayah menyesali perbuatannya dan bersedia mengaku bersalah agar puteri serta istrinya tak perlu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. [South China Morning Post]
Berita Terkait
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek