Suara.com - Seorang ayah, yang memerkosa puterinya yang berusia 15 tahun karena mengira gadis malang itu adalah istrinya sendiri, divonis penjara selama 2,5 tahun di sebuah pengadilan di Hong Kong pada Senin (1/4/2019).
"Ini dalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta yang ganjil," kata Hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock sebelum menjatuhkan vonis atas YCK, lelaki berusia 59 tahun itu.
Dalam sidang diketahui bahwa lelaki yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu lahir di China daratan dan pindah ke Hong Kong pada 1970an. Ia menikah dengan istrinya di China daratan dan baru berkumpul bersama di Hong Kong pada tahun 2000.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 Maret 2018 silam. Ketika itu sang ayah pulang dalam kondisi mabuk dan naik ke ranjang puterinya.
Dalam penyidikan, gadis yang disebut sebagai X itu mengaku bahwa ia merasa ayahnya mengira dirinya sebagai ibunya. Ia berusaha memberitahu dan menghentikan ayahnya, tetapi upayanya gagal.
Sementara sang ayah, dalam pengakuannya kepada polisi, mengatakan bahwa ia mengira puterinya sebagai istrinya. Ia segera menghentikan aksinya kala menyadari telah seranjang dengan anak gadisnya.
Awalnya YCK ditawari jaksa untuk mengaku bersalah dalam kasus hubungan sedarah atau inses, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Jika tidak, ia diancam hukuman seumur hidup dengan pasal pemerkosaan.
Tetapi hakim Woodcock keberatan. Ia menilai YCK justru akan lebih diuntungkan jika dikenai pasal inses, karna lelaki akan beralasan melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.
Tetapi YCK bersikeras siap mengaku bersalah dalam dakwaan apa saja, agar puterinya serta istrinya tak perlu dilibatkan terlalu jauh dalam kasus tersebut. Alhasil dalam pengadilan Senin, ia dijatuhi vonis bersalah dalam kasus pemerkosaan.
Hakim Woodcock pun menjatuhkan hukuman lebih ringan pada YCK, karena ia menilai sang ayah menyesali perbuatannya dan bersedia mengaku bersalah agar puteri serta istrinya tak perlu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. [South China Morning Post]
Berita Terkait
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat