Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pertemuan Fadli Zon di rumah Ratna tidak ada hubungannya dengan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Hal tersebut dikatakan pada sidang lanjutan keenam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa Selasa (2/4/2019).
Pertemuan tersebut, dikatakan Insank, hanya bertepatan momentum dengan rentetan kejadian penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Sementara pembahasan dalam pertemuannya, menurut Insank, tidak ada pembahasan mengenai berita penganiayaan yang disebar Ratna.
"Momentum mereka membicarakan dana itu bertepatan dengan peristiwa ini. Jadi nggak ada hubungannya," ujar Insank di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dalam persidangan tersebut, kesaksian tiga karyawan Ratna, Ahmad Rumbangi, Saharudin, dan Makmur Yulianto alias Pele, menyatakan pertemuan berlangsung pada tanggal 30 September 2018.
Bahkan, para saksi mengatakan mengenai nominal uang yang fantastis sebesar Rp 23 triliun sedang dibicarakan.
Dalam pertemuan tersebut, jelas Insank, Ratna dan Fadli bertemu dengan Deden dan Ruben. Mereka berdua membahas mengenai pencairan uang sebesar Rp 23 triliun yang sedang ditahan oleh pemerintah.
Insank mengatakan, Deden dan Ruben meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Ratna untuk bisa mencairkan uang tersebut. Sebelum bertemu di rumahnya, Ratna juga pernah menemui Deden dan Ruben di Hotel Mercure pada 26 September 2018.
Baca Juga: Ayah: Ayu Ting Ting Butuh Pendamping Hidup
Menurut Insank, Ratna akhirnya mempercayai mereka berdua setelah diberikan beberapa dokumen untuk meyakinkan Ratna. Lantas Ratna memberikan uang sebesar 50 juta kepada Ruben.
"Ya mereka meminta ke ratna (Rp 50 juta) bahwa dana mereka diblokir oleh pemerintah. Diyakinkan pemerintah telah menahan dana 23 triliun itu padahal tidak pernah Pemerintah menahan dana Rp 23 triliun," kata Insank.
Keterlibatan Fadli Zon disebut Insank berdasarkan permintaan Ratna untuk membahas dana Rp 23 triliun itu. Akhirnya Deden dan Ruben berhasil menipu Ratna dan uangnya tidak dikembalikan.
"Ibu ratna ini percaya dengan dana itu. Akhirnya diajak fadli zon datang ke situ untuk membicarakan dana ini. Sampai sekarang uang itu belum diganti Deden dan Ruben mengurus dana itu," pungkas Insank.
Saat ini, kasus tersebut sudah diselesaikan Polda Metro Jaya. Polisi meringkus empat tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53) karena penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 triliun. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.
Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon menjadi nama yang disebut dalam sidang lanjutan keenam penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Berita Terkait
-
AKP Sulman Akui Emosi, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Kasus Ratna Sarumpaet
-
Sopir Ungkap Ratna Sarumpaet Menolak Jumpers Prabowo Sikapi Pemukulan
-
Saksi Sebut Fadli Zon Bahas Rekening Ketika Datangi Rumah Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Keenam, JPU Hadirkan Empat Saksi
-
Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?