Suara.com - Caleg PAN Buchari Muslim ditahan polisi karena diduga menipu jemaah haji. Buchari Muslim ditahan karena Polda Metro Jaya ingin meningkatkan kasus penipuan visa haji ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, peningkatan status itu usai pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," kata Argo, Jumat (5/4/2019).
Kekinian, Buchari Muslim telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa Buchari yang didampingi staf dari Eggi Sudjana.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," jelasnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Buchari Muslim ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2019) pukul 04.30 WIB.
Penangkapan terhadap Buchari Muslim berdasarkan laporan korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, MJ awalnya bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian.
MJ lantas bercerita pada Buchari jika ia hendak mengurus visa haji untuk jamaah namun kuota haji tersebut telah habis.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Memudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.
Baca Juga: Aksi Penipuan Ipar Rhoma Irama Berawal dari Kenalan di Aplikasi Kencan
Akibat perbuatannya tersebut, Buchari Muslim dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Caleg PAN Sekaligus PA 212 Buchari Muslim Ditangkap, Tipu Jemaah Haji
-
Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi
-
Kena Modus Gendam Tukar Dolar, Uang Ratusan Juta Milik 2 Nenek Raib
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
-
Emak Dua Anak Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Ibu-ibu Arisan PKK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya