Suara.com - Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Nurhasanudin dinilai melanggar kampanye di musala.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memvonis Nurhasanudin dengan denda Rp 10 juta. Hakim juga memvonis anggota tim kampanye Nurhasanudin, Syaiful Bachri, bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah.
"Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Senin (8/4/2019).
Namun Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.
"Pertama, terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.
Meski demikian jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.
"Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Mushsla Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Januari 2019.
"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu serta membagikan kalender dengan gambar valeg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Chrisfajar. (Antara)
Baca Juga: Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Berita Terkait
-
Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim
-
Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak
-
Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa
-
Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim
-
Hashim: PAN Dapat Jatah 7 Kursi Menteri, PKS Dapat 6 Kursi, Demokrat Belum
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba