Suara.com - Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Nurhasanudin dinilai melanggar kampanye di musala.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memvonis Nurhasanudin dengan denda Rp 10 juta. Hakim juga memvonis anggota tim kampanye Nurhasanudin, Syaiful Bachri, bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah.
"Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Senin (8/4/2019).
Namun Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.
"Pertama, terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.
Meski demikian jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.
"Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Mushsla Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Januari 2019.
"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu serta membagikan kalender dengan gambar valeg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Chrisfajar. (Antara)
Baca Juga: Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Berita Terkait
-
Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim
-
Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak
-
Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa
-
Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim
-
Hashim: PAN Dapat Jatah 7 Kursi Menteri, PKS Dapat 6 Kursi, Demokrat Belum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin