Suara.com - Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Nurhasanudin dinilai melanggar kampanye di musala.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memvonis Nurhasanudin dengan denda Rp 10 juta. Hakim juga memvonis anggota tim kampanye Nurhasanudin, Syaiful Bachri, bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah.
"Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Senin (8/4/2019).
Namun Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.
"Pertama, terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.
Meski demikian jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.
"Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Mushsla Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Januari 2019.
"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu serta membagikan kalender dengan gambar valeg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Chrisfajar. (Antara)
Baca Juga: Kotak Amal Musala di Depok Digasak Maling, Jaket Terduga Pelaku Jadi Bukti
Berita Terkait
-
Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim
-
Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak
-
Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa
-
Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim
-
Hashim: PAN Dapat Jatah 7 Kursi Menteri, PKS Dapat 6 Kursi, Demokrat Belum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!