Suara.com - Majelis Hakim menunda sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Alasan sidang ditunda hakim karena dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung hadir.
Setelah mendengar kesaksian Said Iqbal dan Ruben, Hakim Ketua Joni sempat mempertanyakan kepada JPU soal keberadaan dua saksi yang lain, yakni Chairullah dan Harjono. Lalu JPU menjawab kedua saksi itu sedang dalam perjalanan di Pancoran dari Cikini.
"Mohon disampaikan bahwa saksi barusan kami terima informasi bahwa dua masih di daerah Pancoran," ujar Daru Tri Darsono menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).
Mendengar jawaban dari Daru, Hakim Ketua Joni menyayangkan persiapan dari JPU. Majelis Hakim sebelumnya juga sempat menunda sidang selama satu jam hanya untuk menunggu kedatangan saksi kedua, Ruben.
"Jadi begini ya sebenarnya memang sidang sudah ditetapkan dari awal tidak tepat jam 9 atau jam 10 paling lambat. Untuk itu memang saksi sudah harus hadir itu yang pertama," jelas Joni.
Joni juga mengatakan para hakim siap untuk memimpin sidang sampai malam hari. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan digelar pada Kamis (11/5/2019).
"Jadi karena ini sampai jam 12.30 saksi belum hadir, maka untuk saksi tersebut maka minta pending bukan kita pending sih tapi kita tunda sampai hari Kamis," tutur Joni.
Menanggapi ketidakhadiran dua saksi yang dihadirkan JPU, Ratna mengaku kecewa. Ratna menyayangkan ketidaksiapan dari JPU untuk menghadirkan para saksi. Ratna pun berharap para saksi dari JPU bisa dihadirkan agar perkaranya cepat selesai di persidangan.
"Ya enggak siap aja kejaksaan. Saya berharap supaya lebih cepat, jangan ada yang kosong gitu," kata Ratna.
Baca Juga: Bahas Ekonomi Dunia, Pengusaha se-Asia Pasifik Bakal Bertemu di Jakarta
Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?
-
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
-
Hari Ini, Presiden KSPI Said Iqbal Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet
-
Amien Rais di Sidang: Mbak Ratna Sudah Akui Kesalahan, Itu Kesatria
-
Saksi Sebut Fadli Zon Bahas Rekening Ketika Datangi Rumah Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua