Suara.com - Majelis Hakim menunda sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Alasan sidang ditunda hakim karena dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung hadir.
Setelah mendengar kesaksian Said Iqbal dan Ruben, Hakim Ketua Joni sempat mempertanyakan kepada JPU soal keberadaan dua saksi yang lain, yakni Chairullah dan Harjono. Lalu JPU menjawab kedua saksi itu sedang dalam perjalanan di Pancoran dari Cikini.
"Mohon disampaikan bahwa saksi barusan kami terima informasi bahwa dua masih di daerah Pancoran," ujar Daru Tri Darsono menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).
Mendengar jawaban dari Daru, Hakim Ketua Joni menyayangkan persiapan dari JPU. Majelis Hakim sebelumnya juga sempat menunda sidang selama satu jam hanya untuk menunggu kedatangan saksi kedua, Ruben.
"Jadi begini ya sebenarnya memang sidang sudah ditetapkan dari awal tidak tepat jam 9 atau jam 10 paling lambat. Untuk itu memang saksi sudah harus hadir itu yang pertama," jelas Joni.
Joni juga mengatakan para hakim siap untuk memimpin sidang sampai malam hari. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan digelar pada Kamis (11/5/2019).
"Jadi karena ini sampai jam 12.30 saksi belum hadir, maka untuk saksi tersebut maka minta pending bukan kita pending sih tapi kita tunda sampai hari Kamis," tutur Joni.
Menanggapi ketidakhadiran dua saksi yang dihadirkan JPU, Ratna mengaku kecewa. Ratna menyayangkan ketidaksiapan dari JPU untuk menghadirkan para saksi. Ratna pun berharap para saksi dari JPU bisa dihadirkan agar perkaranya cepat selesai di persidangan.
"Ya enggak siap aja kejaksaan. Saya berharap supaya lebih cepat, jangan ada yang kosong gitu," kata Ratna.
Baca Juga: Bahas Ekonomi Dunia, Pengusaha se-Asia Pasifik Bakal Bertemu di Jakarta
Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?
-
Ratna Menangis saat Telepon Said Iqbal: Kamu Harus Datang Kakak Dianiaya
-
Hari Ini, Presiden KSPI Said Iqbal Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet
-
Amien Rais di Sidang: Mbak Ratna Sudah Akui Kesalahan, Itu Kesatria
-
Saksi Sebut Fadli Zon Bahas Rekening Ketika Datangi Rumah Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM