Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), hari ini.
Dalam kesaksiannya, Said mengaku sempat ditelepon Ratna yang sembari menangis agar segera menemuinya karena mengaku telah dianiaya.
Menurutnya, awalnya pada tanggal 28 September, ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi acara di salah satu stasiun televisi. Ia mendapat kabar dari staf Ratna, Saharudin. Saharudin meminta Said agar segera datang ke kediaman Ratna.
“Saya menerima telepon dari Saharudin. Ratna meminta untuk datang ke rumahnya,” ucap Said di sidang.
Menerima kabar dari Saharudin, Said mengaku belum menanggapi serius karena sedang dalam perjalanan pulang. Tak lama, Said mengaku kembali mendapat panggilan langsung dari Ratna yang sedang menangis menyebut dirinya telah dianiaya oleh dua lelaki misterius. Lalu, Said bergegas menuju rumah Ratna.
"Kemudian Ratna menelpon kembali sambil terisak menangis, 'Kamu harus datang karena Kakak dianiaya.' Saya pun minta taksi belok ke kiri ke arah Tebet,” kata Said sambil menirukan ucapan Ratna.
Sesampainya di rumah Ratna, Said diminta masuk oleh Saharudin untuk menemui Ratna. Barulah saat bertemu Ratna, Said diceritakan mengenai kronologi penganiayaan yang diakui Ratna di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
“Kak Ratna cerita penganiayaan di Bandung di Husein Sastranegara, kemudian dianiaya saat keluar taksi. Kemudian, kak Ratna di antar satu rumah sakit di Cimahi, setelah itu menurut cerita Kak Ratna beliau menelpon sahabat seorang dokter menindaklanjuti hasil dari rumah sakit. Pada saat itu enggaak atau itu kebohongan,” jelas Said.
Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah Ratna babak belur bukan karena aksi penganiayaan melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Detik-detik Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya di Bandung
-
Hari Ini, Presiden KSPI Said Iqbal Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet
-
Terkuak, 2 Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ternyata Buzzer
-
Amini Postingan Penghasut Terulangnya Rusuh 98, Pemuda Ini Diamankan Polisi
-
Amien Rais di Sidang: Mbak Ratna Sudah Akui Kesalahan, Itu Kesatria
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!