Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan empat negara di kawasan timur tengah. Ribuan korban pun dikirim ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki.
Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak menyebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka terkait jaringan Maroko. Mereka adalah Mutiara binti Muhammad Abbas dan Farhan bin Abuyarman.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kami sebut jaringan pengiriman orang ke Maroko. Tersangka bernama Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman," kata Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Herry menerangkan, tersangka Mutiara paling banyak menjual orang. Dari keduanya, tercatat 500 orang dikirim ke Maroko dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
"Mutiara kurang lebih 300 orang, kemudian Farhan kurang lebih 200 orang. Dari dua tersangka kurang lebih 500 orang diberangkatkan," jelasnya.
Para tersangka merekrut orang untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) dari sejumlah daerah seperti Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, calon PRT tersebut dibawa ke Lombok dan diterbangkan ke Jakarta.
Ia menerangkan, para korban dibawa ke Batam untuk diberangkatkan menuju Malaysia. Setelah itu, para korban baru dikirim menuju Maroko.
"Itu rute perjalanannya. Di sana berhubungan dengan agen yang memesan (TKI) dari Maroko. Si tersangka saat merekrut, datang dan menawarkan korban bekerja di Maroko sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 3 sampai 4 juta," jelas Herry.
Lebih jauh Herry mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Nusa Tenggara Barat. Hanya saja, Herry tak merinci lebih jauh ihwal kronologi dan waktu penangkapan.
Baca Juga: Singgung Jumlah Massa Kampanye Prabowo, Moeldoko: 1 Juta dari Hong Kong
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara