Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa setidaknya 220 orang telah menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh jaringan Turki selama kuru waktu 2018 - 2019.
Jaringan Turki sendiri merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia ke empat negara Timur Tengah yang diungkap polisi pada Selasa (9/4/2019). Empat negara tujuan perdagangan manusia itu adalah Turki, Maroko, Arab Saudi, dan Turki.
Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari jaringan Turki. Keduanya adalah Erna Rachmawati dan Saleha. Target korban mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat
"Ini kebanyakan korbannya dari Bima, NTB. Kemudian jalurnya Jakarta - Oman - Istanbul karena janjinya ke Turki," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Herry menyebut, dalam melakukan kejahatannya para tersangka menjanjikan korban dengan iming-iming upah sebesar Rp 7 juta. Keduanya pun meraup keuntungan Rp 8 juta perorang, hingga total mereka mendapat Rp 160 juta sejak 2018.
"Korban dijanjikan gaji Rp 7 juta per bulan. Tapi jika satu minggu tidak bekerja karena sakit, tidak digaji. Dan korbannya ada yang mendapat pelecehan seksual," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap di daeeah Nusa Tenggara Barat. Hanya saja, Herry tak merinci lebih jauh ihwal kronologi dan waktu penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA