Suara.com - Beredar di media sosial aksi dua orang polisi satuan lalu lintas yang menghukum pengemudi sepeda motor menggunakan knalpot brong, dengan sanksi unik.
Sang pengendara dihukum dengan kupingnya didekatnya ke knalpot. Pada waktu bersamaan, satu polisi mengegas motor tersebut sehingga suara bising knalpot keras terdengar di telinga pengemudi.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @surakartakita. "Salut sama polisinya. Kejadian tadi sore di batas kota Solo-Sukoharjo," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Pengendara yang mengenakan kaos pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin ini diduga merupakan rombongan kampanye.
Dalam video tampak seorang anggota polisi menggeber sepeda motor berknalpot brong milik pengendara.
Sementara polisi lain memegangi kepala si pengendara agar berada tepat di dekat knalpot saat sepeda motor digeber.
Sang pengendara berusaha menutupi telinganya lantaran suara yang dihasilkan dari knalpot brong itu sangat bising.
Meski berusaha menghindar, polisi tetap berusaha memegangi kepala pengendara sebagai hukuman.
Tak hanya menggeber knalpot tepat di telinga sang pengendara, ia juga dihukum untuk meminta maaf kepada para pengendara lain yang ada di kawasan itu.
Baca Juga: Pengacara: Di DPR, Nusron Wahid Suruh Bowo Siapkan Amplop Serangan Fajar
Hukuman yang diberikan kepada pengendara ini mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Banyak warganet yang memberikan apresiasi kepada kepolisian yang memberikan sanksi secara langsung kepada pengendara.
"Mau kasian tapi gimana," kata @kkamjjongnini.
"Nah ini, yang pakai motor knalpot berisik harusnya diginiin," ujar @_aguzvian.
"Miris," ungkjap @ahmadridhoakba2.
"Kampanye Jogja, di Jogja masih bejibun yang model begini nih. Norak alay gak ada manfaat," tutur @finskk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi