Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, kasus sengketa Pemilu dan Pilpres 2019 tidak mungkin bisa diadukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa alias PBB.
Mahfud mengatakan PBB tidak menangani persoalan pemilu dan pilpres suatu negara. Ia menuturkan, pengadilan internasional tidak memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Ia menjelaskan, kekinian hanya ada dua jenis pengadilan internasional, yakni International Court of Justice di Roma, Italia yang khusus menyelesaikan sengketa antarnegara.
Kemudian, International Criminal Court di Den Haag, Belanda yang khusus menangani sengketa kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan pemusnahan etnis.
"Jadi tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu (sengketa pemilu) ke peradilan internasional atau ke PBB itu enggak ada," tutur Mahfud di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Mahfud mengatakan, di Indonesia sendiri sudah disediakan mekanisme dan perangkat hukum yang khusus menangani sengketa pemilu.
Untuk itu, dia mengimbau pihak-pihak yang merasa ada kecurangan terkait pemilu untuk mengunakan mekanis hukum yang ada.
"Di sini sudah disediakan, semua di negara ini ada MK (Mahkamah Konstitusi), Bawaslu, ada pengadilan umum kalau itu kecurangan dalam bentuk pidana. Kalau itu administrasi itu ada Bawaslu kemudian MK memutus dan seterusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo mengatakan akan melaporkan KPU ke PBB jika terbukti terjadi kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.
Baca Juga: Yusuf Mansur Dukung Jokowi, BPN: Prabowo Didukung Ijtima Ulama
Sebab, kata Hasim, pihaknya sudah berusaha mendorong KPU segera menyelesaikan dugaan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, yang dilaporkannya tempo hari.
Hasim mengungkapkan, akan melaporkan kecurangan tersebut ke sejumlah lembaga baik secara nasional hingga ke tingkat internasional, salah satunya Pengadilan HAM Internasional di Jenewa, Swiss hingga The International Criminal Police Organization atau lebih dikenal dengan sebutan Interpol.
"Ya mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor interpol, tergantung (Direktorat BPN) bagian hukum. Kami mau lapor ke International Court of Justice, human rights, kami lapor ke Geneva, human rights kami lapor PBB, ke semua pihak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Yusuf Mansur Dukung Jokowi, BPN: Prabowo Didukung Ijtima Ulama
-
Pengamat Politik UIN Beberkan 2 Masalah yang Bikin Jokowi Kalah di Pilpres
-
Hadiri Silatnas Kepala Desa se-Indonesia, Hadirin: Lanjutkan Pak Jokowi
-
Ini Rekomendasi Serikat Pekerja BUMN untuk Cawapres Sandiaga
-
Pengamat: Pilpres, Pertarungan 'Asal Bukan Prabowo' vs 'Asal Bukan Jokowi'
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember