Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi juja tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Febri mengatakan untuk pengajuan JC, tersangka korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut, disebutkan Febri di antaranya ialah mau konsisten membuka keterangan seluas-luasnya dan mengungkapkan keterangan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan. Serta terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Febri menuturkan, jika persyaratan tersebut dipenuhi bukan tidak mungkin pengajuan menjadi JC dapat dikabulkan.
"Tapi kalau membuka keterangan pihak lain setengah-setengah tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan JC yang ditolak di pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, Bowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar itu berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menyebut nama Nusron Wahid hingga salah seorang menteri di kabinet Jokowi.
Rencana pengajuan sebagai juctice collaborator itu disampaikan melalui pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Akan ajukan segera," kata Saut.
Berita Terkait
-
Nyanyi soal Nusron Wahid, Bowo Sidik Mau Ajukan Justice Collaborator ke KPK
-
Pengacara: Di DPR, Nusron Wahid Suruh Bowo Siapkan Amplop Serangan Fajar
-
Nusron Wahid Bantah Suruh Siapkan Amplop, Bowo Sidik: Muslim Harus Beriman
-
BPN Desak Bawaslu Tindak Cepat Kasus Bowo Sidik
-
2 Tahun Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Masyarakat Akan Sambangi KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora