Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi juja tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Febri mengatakan untuk pengajuan JC, tersangka korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut, disebutkan Febri di antaranya ialah mau konsisten membuka keterangan seluas-luasnya dan mengungkapkan keterangan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan. Serta terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Febri menuturkan, jika persyaratan tersebut dipenuhi bukan tidak mungkin pengajuan menjadi JC dapat dikabulkan.
"Tapi kalau membuka keterangan pihak lain setengah-setengah tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan JC yang ditolak di pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, Bowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar itu berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menyebut nama Nusron Wahid hingga salah seorang menteri di kabinet Jokowi.
Rencana pengajuan sebagai juctice collaborator itu disampaikan melalui pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Akan ajukan segera," kata Saut.
Berita Terkait
-
Nyanyi soal Nusron Wahid, Bowo Sidik Mau Ajukan Justice Collaborator ke KPK
-
Pengacara: Di DPR, Nusron Wahid Suruh Bowo Siapkan Amplop Serangan Fajar
-
Nusron Wahid Bantah Suruh Siapkan Amplop, Bowo Sidik: Muslim Harus Beriman
-
BPN Desak Bawaslu Tindak Cepat Kasus Bowo Sidik
-
2 Tahun Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Masyarakat Akan Sambangi KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan