Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memuji keterangan yang diberikan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna menilai, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga itu percaya, jika dirinya tak mungkin berbuat kejahatan.
"Bagus dia, dia berusaha betul menjaga kakaknya (Ratna Sarumpaet), bahwa saya itu aktifis yang tidak mungkin berbuat kejahatan lah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2019).
Tak hanya itu, Ratna menilai kesaksian yang diberikan Dahnil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Lantaran itu, Ia berharap agar orang-orang dapat mengetahui fakta yang ada.
"Iya. Kalau harapan saya itu orang berfikir benar aja gitu mengatakan apa yang benar aja gitu jangan ngarang gitu. kalau Ibu Nanik kan waktu itu ngarang banget, sudah dibatalin malah ngomong lagi," tambahnya.
Saat disinggung terkait permohonan status tahanan kota, Ratna mengaku sudah muak. Menurutnya permohonan tersebut tidak akan pernah dikabulkan.
"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga jadi yaudahlah diam saja," cetus Ratna.
Sebelumnya, Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019).
Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Baca Juga: Nikita Mirzani Lebih Suka Pacar Baru Billy Syahputra daripada Hilda Vitria
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktifis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan lihat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar