Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memuji keterangan yang diberikan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna menilai, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga itu percaya, jika dirinya tak mungkin berbuat kejahatan.
"Bagus dia, dia berusaha betul menjaga kakaknya (Ratna Sarumpaet), bahwa saya itu aktifis yang tidak mungkin berbuat kejahatan lah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2019).
Tak hanya itu, Ratna menilai kesaksian yang diberikan Dahnil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Lantaran itu, Ia berharap agar orang-orang dapat mengetahui fakta yang ada.
"Iya. Kalau harapan saya itu orang berfikir benar aja gitu mengatakan apa yang benar aja gitu jangan ngarang gitu. kalau Ibu Nanik kan waktu itu ngarang banget, sudah dibatalin malah ngomong lagi," tambahnya.
Saat disinggung terkait permohonan status tahanan kota, Ratna mengaku sudah muak. Menurutnya permohonan tersebut tidak akan pernah dikabulkan.
"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga jadi yaudahlah diam saja," cetus Ratna.
Sebelumnya, Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019).
Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Baca Juga: Nikita Mirzani Lebih Suka Pacar Baru Billy Syahputra daripada Hilda Vitria
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktifis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan lihat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK