Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menganggap kasus penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audrey (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat tidak seperti yang viral di media sosial. Pernyatan ini disampaikan Mendkibud setalah mendapat keterangan lengkap dari berbagai sumber.
"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir, " kata Muhadjir di Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Muhadjir mengatakan isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan area sensitif korban dirusak tidak benar.
"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.
Menurutnya kasus dugaan penganiayaan tersebut ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, ia mencontohkan terkait auratnya (korban) juga tidak benar, padahal itu yang membuat mengerikan.
Muhadjir kemudian megajak kepada seluruh kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu terus berkembang, sehingga merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia, sehingga luar biasa dampaknya.
"Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.
Ia kemudian berharap pada semua pihak untuk mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak. Kemudian Muhadjir menginginkan kejadian ini pertama dan terakhir di Kota Pontianak.
Kepala sekolah di Kalbar, kata Muhadjir, diminta untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Baca Juga: Teror Suara Harimau Saat Tengah Malam Gegerkan Warga Pelalawan Riau
Untuk diketahui, Kepolisian Pontianak menetapkan ketiganya sebagai tersangka pengeroyok Audrey. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA. Ketiganya menganiaya Audrey (15) di Pontianak, Kalimantan Barat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya yang merupakan para siswi SMA ini belum ditahan.
Audrey dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemen PPPA: Tersangka Pengeroyok Audrey Alami Depresi Berat dan Putus Asa
-
Nikita Mirzani Akui Sindir Ifan Seventeen Cs soal Kasus Audrey
-
Kabar Terakhir Audrey, Korban Bully dan Pengeroyokan Gadis SMA
-
KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan
-
Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan