Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketua KPAI Susanto mengatakan ketiga tersangka pengeroyok Audrey masih di bawah umur. Mereka para siswi SMA.
"Mengingat pelaku dan korban juga anak-anak, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," kata Ketua KPAI Susanto seusai menjenguk korban penganiayaan Au di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
KPAI, ia melanjutkan, dalam hal ini hanya melakukan pengawasan secara umum, termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan korban sesegera mungkin mendapatkan layanan rehabilitasi secara tuntas.
"Tentunya kami berharap, proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Susanto.
Pada Rabu malam (10/4/2019), Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan tiga murid Sekolah Menengah Atas yang masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial Au di Kota Pontianak.
Polisi menjerat pada tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Antara)
Baca Juga: Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey
Berita Terkait
-
Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey
-
Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik
-
Semangat Sembuh, Audrey Minta Diundang ke Channel YouTube Atta Halilintar
-
Penganiaya Audrey Selfie di Kantor Polisi, Psikolog: Mereka Ingin Perhatian
-
Duh! Nikita Mirzani Ngamuk ke Anak Band yang Ekspos Wajah Audrey
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas
-
Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional
-
Prabowo dan Luhut Bahas Ketahanan Ekonomi, GovTech Dipercepat agar Bansos Lebih Tepat Sasaran
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?