Suara.com - Polisi menangkap dua orang berinisial G (42) dan AF (32) yang merupakan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat hendak menguras uang, para tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku berpura-pura antre di belakang korban saat beraksi. Menurutnya, setelah calon korban kesulitan memasukan kartu ATM, kawanan ini pura-pura menawarkan bantuan.
“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dalam sindikat tersebut, terdiri dari empat orang pelaku. Hanya saja dua pelaku lainnya yaitu W dan D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan pada akhir Maret 2019. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus G dan AF.
Sindikat ini kerap menyasar mesin ATM yang sepi pengunjung. Alasannya, agar mereka dapat leluasa memasang tusuk gigi di mulut mesin ATM.
"Ternyata bahwa pelaku ini adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan sasarannya adalah mesin ATM sepi pengunjung artinya itu tidak crowded orang narik uang di situ," jelasnya.
Sindikat tersbut pun membagi tugas saat beraksi. Ada yang membantu memasukksan kartu ATM dan ada yang berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat itu, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah disiapkan dan menghapalkan nomor PIN ATM korban.
"Kartu masih masuk ternyata korban kok merasa kartu ketelan, nah saat ketelan ini si tersangka sudah kasih kartu korban yang asli ke teman satunya lagi, kemudian temennya yang masukan ATM korban, kemudian transfer ke buku tabungan penampung. Jadi modusnya begitu," tutur Argo.
Baca Juga: Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Rentan Politik Uang
Argo menyebut, sindikat itu kerap melakukan aksinya beberapa kali di kawasan Casablanca, di Rumah Sakit Islam Jakarta, di Jatinegara, dan Kampung Melayu dan mengambil sekitar Rp15 juta hingga Rp 25 juta setiap beraksi.
Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom
-
Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia
-
Awalnya Dikira Bangkai Ayam, Nelayan Histeris Lihat Kaki Mayat dalam Karung
-
Masalah Utang, Pengusaha Amat Tantoso Tikam WN Malaysia hingga Kritis
-
Sampingan Jadi DJ, Alasan Agung Saga Pakai Sabu Biar Terus Strong
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos