Suara.com - Polisi menangkap dua orang berinisial G (42) dan AF (32) yang merupakan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat hendak menguras uang, para tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku berpura-pura antre di belakang korban saat beraksi. Menurutnya, setelah calon korban kesulitan memasukan kartu ATM, kawanan ini pura-pura menawarkan bantuan.
“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dalam sindikat tersebut, terdiri dari empat orang pelaku. Hanya saja dua pelaku lainnya yaitu W dan D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan pada akhir Maret 2019. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus G dan AF.
Sindikat ini kerap menyasar mesin ATM yang sepi pengunjung. Alasannya, agar mereka dapat leluasa memasang tusuk gigi di mulut mesin ATM.
"Ternyata bahwa pelaku ini adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan sasarannya adalah mesin ATM sepi pengunjung artinya itu tidak crowded orang narik uang di situ," jelasnya.
Sindikat tersbut pun membagi tugas saat beraksi. Ada yang membantu memasukksan kartu ATM dan ada yang berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat itu, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah disiapkan dan menghapalkan nomor PIN ATM korban.
"Kartu masih masuk ternyata korban kok merasa kartu ketelan, nah saat ketelan ini si tersangka sudah kasih kartu korban yang asli ke teman satunya lagi, kemudian temennya yang masukan ATM korban, kemudian transfer ke buku tabungan penampung. Jadi modusnya begitu," tutur Argo.
Baca Juga: Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Rentan Politik Uang
Argo menyebut, sindikat itu kerap melakukan aksinya beberapa kali di kawasan Casablanca, di Rumah Sakit Islam Jakarta, di Jatinegara, dan Kampung Melayu dan mengambil sekitar Rp15 juta hingga Rp 25 juta setiap beraksi.
Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom
-
Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia
-
Awalnya Dikira Bangkai Ayam, Nelayan Histeris Lihat Kaki Mayat dalam Karung
-
Masalah Utang, Pengusaha Amat Tantoso Tikam WN Malaysia hingga Kritis
-
Sampingan Jadi DJ, Alasan Agung Saga Pakai Sabu Biar Terus Strong
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik