Suara.com - Polisi menangkap dua orang berinisial G (42) dan AF (32) yang merupakan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat hendak menguras uang, para tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku berpura-pura antre di belakang korban saat beraksi. Menurutnya, setelah calon korban kesulitan memasukan kartu ATM, kawanan ini pura-pura menawarkan bantuan.
“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dalam sindikat tersebut, terdiri dari empat orang pelaku. Hanya saja dua pelaku lainnya yaitu W dan D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan pada akhir Maret 2019. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus G dan AF.
Sindikat ini kerap menyasar mesin ATM yang sepi pengunjung. Alasannya, agar mereka dapat leluasa memasang tusuk gigi di mulut mesin ATM.
"Ternyata bahwa pelaku ini adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan sasarannya adalah mesin ATM sepi pengunjung artinya itu tidak crowded orang narik uang di situ," jelasnya.
Sindikat tersbut pun membagi tugas saat beraksi. Ada yang membantu memasukksan kartu ATM dan ada yang berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat itu, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah disiapkan dan menghapalkan nomor PIN ATM korban.
"Kartu masih masuk ternyata korban kok merasa kartu ketelan, nah saat ketelan ini si tersangka sudah kasih kartu korban yang asli ke teman satunya lagi, kemudian temennya yang masukan ATM korban, kemudian transfer ke buku tabungan penampung. Jadi modusnya begitu," tutur Argo.
Baca Juga: Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Rentan Politik Uang
Argo menyebut, sindikat itu kerap melakukan aksinya beberapa kali di kawasan Casablanca, di Rumah Sakit Islam Jakarta, di Jatinegara, dan Kampung Melayu dan mengambil sekitar Rp15 juta hingga Rp 25 juta setiap beraksi.
Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom
-
Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia
-
Awalnya Dikira Bangkai Ayam, Nelayan Histeris Lihat Kaki Mayat dalam Karung
-
Masalah Utang, Pengusaha Amat Tantoso Tikam WN Malaysia hingga Kritis
-
Sampingan Jadi DJ, Alasan Agung Saga Pakai Sabu Biar Terus Strong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK