Suara.com - Polisi menangkap dua orang berinisial G (42) dan AF (32) yang merupakan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat hendak menguras uang, para tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku berpura-pura antre di belakang korban saat beraksi. Menurutnya, setelah calon korban kesulitan memasukan kartu ATM, kawanan ini pura-pura menawarkan bantuan.
“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2019).
Dalam sindikat tersebut, terdiri dari empat orang pelaku. Hanya saja dua pelaku lainnya yaitu W dan D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan pada akhir Maret 2019. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus G dan AF.
Sindikat ini kerap menyasar mesin ATM yang sepi pengunjung. Alasannya, agar mereka dapat leluasa memasang tusuk gigi di mulut mesin ATM.
"Ternyata bahwa pelaku ini adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan sasarannya adalah mesin ATM sepi pengunjung artinya itu tidak crowded orang narik uang di situ," jelasnya.
Sindikat tersbut pun membagi tugas saat beraksi. Ada yang membantu memasukksan kartu ATM dan ada yang berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat itu, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah disiapkan dan menghapalkan nomor PIN ATM korban.
"Kartu masih masuk ternyata korban kok merasa kartu ketelan, nah saat ketelan ini si tersangka sudah kasih kartu korban yang asli ke teman satunya lagi, kemudian temennya yang masukan ATM korban, kemudian transfer ke buku tabungan penampung. Jadi modusnya begitu," tutur Argo.
Baca Juga: Masyarakat Miskin dan Berpendidikan Rendah Rentan Politik Uang
Argo menyebut, sindikat itu kerap melakukan aksinya beberapa kali di kawasan Casablanca, di Rumah Sakit Islam Jakarta, di Jatinegara, dan Kampung Melayu dan mengambil sekitar Rp15 juta hingga Rp 25 juta setiap beraksi.
Atas perbuatannya itu, G dan AF kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom
-
Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia
-
Awalnya Dikira Bangkai Ayam, Nelayan Histeris Lihat Kaki Mayat dalam Karung
-
Masalah Utang, Pengusaha Amat Tantoso Tikam WN Malaysia hingga Kritis
-
Sampingan Jadi DJ, Alasan Agung Saga Pakai Sabu Biar Terus Strong
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!