Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Muhamad Taufik menilai ada kejanggalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepada koordinator saksi di dekat posko pemenangan di kawasan Warakas, Jakarta Utara.
Menurutnya, kejanggalan itu karena penangkapan bukan dilakukan anggota Bawaslu, melainkan polisi. Selain itu, kata dia, kecurigaan lain adalah OTT itu dimaksudnya kepada sang caleg.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengklaim sedari awal sudah dikabarkan terkait penangkapan terhadap saksi yang dilakukan polisi di posko pemenangan. Namun, kabar penangkapan itu tak digubris Taufik lantaran sedang sibuk berkoordinasi dengan saksi yang lain.
"Tiba-tiba dibisikin saya, ada anak buah yang dibawa polisi, jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa. Kemudian saya tetap melanjutkan karena waktunya enggak ada lagi, saya melanjutkan penjelasan-penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Taufik pun mengakui jika dirinya memang memberikan uang kepada koordinatir saksi yang ditangkap tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diperbolehkan menurut undang-undang.
Taufik mengklaim, pernyataannya itu juga dibenarkan oleh Bawaslu Jakarta Utara, saat dirinya menghubungi pihak Bawaslu usai penangkapan kepada saksinya tersebut.
"Kedua saya sampaikan, saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara. Jawabannya, enggak apa-apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," kata Taufik.
Ia sendiri geram atas penangkapan koordinator saksi. Sebab, menurutnya pemberian uang kepada saksi tak diperbolehkan menurut UU yang berlaku.
"Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira mestinya semua yang kasih uang kepada saksi ditangkap saja semua gitu. Ini kan undang-undang yang membolehkan," kata Taufik.
Baca Juga: Baim Wong Tanggapi Somasi dengan Pose Julur Lidah
Saat ini sendiri, dikatakan Taufik, koordinator saksinya tersebut masih berada di kantor polisi dengan alasan masih diproses lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Bawaslu OTT Politik Uang di Depan Posko Petinggi Gerindra DKI Jakarta
-
Caleg Gerindra Nyabu di Hotel, KPU Tunggu Putusan Inkrah
-
Soal Video Amplop Luhut, BPN ke Bawaslu : Coba Kita Dilaporin, Cepat Itu
-
Terlibat Kasus, Caleg Golkar Baru Disidangkan Setelah Pemilu 2019 Selesai
-
Sanggah Wiranto, Kubu Prabowo: Orang Golput Tak Perlu Dijerat UU ITE
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah