Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyangkal Muhammad Ali Akbar, calon angota legislatif (caleg)-nya melakukan serangan fajar di masa tenang, menjelang pencoblosan Pemilu 2019.
Ketua DPD PKS Kabupaten Lombok Timur Murnan mengatakan, Ali hanya menggantikan biaya konsumsi terkait pertemuan dengan warga.
"Tidak ada transaksi politik uang. Memang benar ada pertemuan dengan ibu-ibu, yang bersangkutan hanya mengganti biaya konsumsi dan itu bukan 'money politics', apalagi sampai keluar istilah OTT (operasi tangkap tangan). Bawaslu sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," kata Murnan di Mataram, Selasa (16/4/2019).
Ia sendiri mengaku sudah mencoba mengontak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk meminta waktu audiensi mengklarifikasi kejadian tersebut. Murnan juga meminta Bawaslu segera bertindak dan melihat apakah ada aturan pemilu yang dilanggar atau tidak. Jika tidak, lanjut Murnan, Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi atas isu yang bisa menimbulkan citra negatif kepada partai tersebut.
"Jika Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata memang tidak ada aturan pemilu yang dilanggar, kami meminta Bawaslu memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Harapan kami dilakukan secepat-cepatnya agar tidak menjadi isu yang negatif untuk PKS," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Murnan, PKS akan tetap berkomitmen untuk menjaga pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil.
"Saya tegaskan kembali, bagi kami, PKS tetap berkomitmen mengikuti pemilu dengan jujur dan bersih. Mudah-mudahan Lombok Timur menjadi contoh yang baik dalam berdemokrasi," katanya.
Sebelumnya, Ali ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2019.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sahnam saat dihubungi melalui telepon dari Mataram membenarkan Ali ditangkap karena diduga melakukan politik uang.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Pastikan Kasus Dugaan Politik Uang di Ponorogo Diproses
"Caleg ini pertama kali diamankan warga dan di sana juga ada petugas pengawas TPS dan polisi. Karena situasi sudah tidak kondusif, caleg ini kemudian dibawa polisi ke Bawaslu Lombok Timur untuk diamankan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat Ali menemui warga di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Dengan Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 17.30 WITA pada Senin (15/4/2019) kemarin.
"Di tempat ini MAA (Muhammad Ali Akbar) mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp 25 ribu. Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas TPS, bahkan peristiwa ini sempat divideokan warga," ucap Sahnam.
"Warga yang tidak terima sempat teriak-teriak mau membakar mobil yang bersangkutan, karena marah akibat ulah pelaku," katanya.
Menurutnya, terkait peristiwa itu pihaknya sudah memintai klarifikasi terhadap Ali sebagai terlapor dan warga sebagai saksi pelapor bersama aparat kepolisian.
"Sampai saat ini kita masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya, kita akan bahas bersama Gakkumdu yang ada unsur polisi dan kejaksaan," katanya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Jatim Pastikan Kasus Dugaan Politik Uang di Ponorogo Diproses
-
Tidak Golput Pemilu 2019 Bisa Gratis Masuk Ragunan Besok
-
H-1 Pencoblosan, Selebaran Golput di Pemilu 2019 Beredar di Makassar
-
Dugaan Money Politics, Gerindra: Polisi Asal Tangkap
-
Ini Kronologi Penangkapan Pelaku yang Diduga Melakukan Money Politics
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak