Suara.com - Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, menyatakan pihaknya belum mengetahui dan mendapat laporan terkait selebaran berisi ajakan untuk tidak memilih alias golput di Pemilu 2019. Ajakan tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah pemukiman penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan menjelang pencoblosan.
Menurut Nursari, ajakan ataupun kampanye golput sah-sah saja. Tetapi kata dia, jangan menghalangi pemilih yang ingin menyalurkan haknya.
"Kecuali menghalang-halangi orang ke TPS, sampai habis masa waktunya mencoblos itu bisa ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Nursari seperti diberitakan Antara, Selasa (16/4/2019).
Bawaslu kemudian mengimbau pada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan melakukan pencoblosan pada 17 April 2019.
"Sebaiknya tidak perlu ada ajakan golput seperti itu. Mari gunakanlah hak pilih kita, memilih sesuai dengan hati nurani," katanya.
Ia menerangkan, aturan tersebut sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 510. Aturan tersebut berbunyi: orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta. Sedangkan di pasal 511 tertulis ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.
Dan di pasal 515, berbunyi bagi orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam hukuman penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp36 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota