Suara.com - Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, menyatakan pihaknya belum mengetahui dan mendapat laporan terkait selebaran berisi ajakan untuk tidak memilih alias golput di Pemilu 2019. Ajakan tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah pemukiman penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan menjelang pencoblosan.
Menurut Nursari, ajakan ataupun kampanye golput sah-sah saja. Tetapi kata dia, jangan menghalangi pemilih yang ingin menyalurkan haknya.
"Kecuali menghalang-halangi orang ke TPS, sampai habis masa waktunya mencoblos itu bisa ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Nursari seperti diberitakan Antara, Selasa (16/4/2019).
Bawaslu kemudian mengimbau pada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan melakukan pencoblosan pada 17 April 2019.
"Sebaiknya tidak perlu ada ajakan golput seperti itu. Mari gunakanlah hak pilih kita, memilih sesuai dengan hati nurani," katanya.
Ia menerangkan, aturan tersebut sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 510. Aturan tersebut berbunyi: orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta. Sedangkan di pasal 511 tertulis ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.
Dan di pasal 515, berbunyi bagi orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam hukuman penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp36 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Nostalgia! Shrek 5 Hadir dengan Teaser Terbaru, Zendaya Ikut Terlibat
-
5 HP OPPO Rp2 Jutaan RAM Besar di September 2026
-
Cast Iron vs Stainless Steel: Mana yang Lebih Baik untuk Memasak?
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
-
Review Film Hope: Teror Misterius Makhluk Asing di Wilayah Perbatasan Korea
-
Apa Manfaat Cleansing Cream Viva? Cek Harga dan Review Pembeli
-
LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Bulan Ini: Waktu Tempuh Cuma 28 Menit
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Ajax Amsterdam: Maarten Paes Gila
-
Dari Rutinitas ke Gaya Hidup, Skincare Kini Makin Dekat dengan Generasi Digital