Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
Arief mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ia menuturkan, telah mengusulkan memberikan uang santunan sebesar Rp 30 hingga 36 juta bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Sedangkan, untuk petugas yang mengalami luka akan diberikan santunan maksimal Rp 16 juta.
"Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," tutur Arief saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Arief mengatakan, usulan tersebut rencananya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim kepada Kemenkeu, Selasa (23/4) besok.
Nantinya juga akan dibahas bersama terkait penyediaan anggaran dan mekanisme pemberian santunan tersebut.
"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya, berikut pula penyediaan anggarannya. Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan," ujarnya.
"Nah ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai, nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI menyebutkan sebanyak 90 petugas KPPS dikabarkan meninggal dunia. Mereka tersebar di 19 provinsi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (22/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB total sebanyak 90 orang petugas dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, 374 orang dikabarkan sakit.
"Sebanyak 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit, sakit ini berfariasi ya," tutur Ilham saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre