Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi menyebabkan terjadinya dugaan politik uang. Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Muhamad Zaini beralasan oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan berbagai cara.
Bawaslu Tanjungpinang akan memperketat proses pengawasan terhadap 5 TPS setempat yang akan melakukan PSU, Rabu (24/4/2019).
"Kami akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya dugaan politik uang", kata Zaini, di Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).
Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan politik uang terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak seluruh praktik politik uang," ujarnya.
KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatab Tanjungpinang Timur, kemudian TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Terjadinya PSU karena adanya pemilih yang bukan pemilih DPTB dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf d, maka harus dilakukan PSU.
"Hasil investigasi lapangan Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap semua TPS tersebut, terdapat pemilih ber-KTP luar Kota Tanjungpinang, bahkan dari luar Kepri yang tidak membawa form A5", ungkapnya.
Zaini menambahkan, selain itu Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung secara baik dan lancar. (Antara)
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta
Berita Terkait
-
Bawaslu Temukan Salah Hitung Suara Caleg di Jawa Timur
-
Kasus Penjarahan Kotak Suara di Sampang Masuk Tahap Gelar Perkara
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
-
Bawaslu RI: 26 Anggota Pengawas Pemilu Meninggal Dunia saat Bertugas
-
Penghitungan Suara Ulang di Surabaya, Bawaslu: Hanya untuk Suara Caleg
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV