Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merekomendasikan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Rekomendasi itu menyusul banyaknya permasalahan yang muncul pada Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan KPU merekomendasikan agar Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, tingkat nasional dan daerah.
“Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional,” tutur Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Kemudian, untuk Pemilu tingkat daerah, Hasyim mengatakan, yakni meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berkenaan dengan itu, Hasyim menerangkan bahwasanya Pemilu tingkat nasional maupun daerah keduanya tetap merupakan perhelatan Pemilu lima tahunan. Namun, untuk Pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah Pemilu nasional.
“Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah,” terangnya.
Hasyim mengungkapkan bahwasanya rekomendasi yang diberikan KPU untuk memisahkan Pemilu serentak dipisah kedalam dua tingkat bukan tanpa alasan. Setidaknya, kata Hasyim, ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu.
Pertama aspek politik dengan pembagian Pemilu serentak menjadi Pemilu tingkat nasional dan daerah maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kedua aspek manajemen penyelenggara pemilu. Menurutnya, beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Baca Juga: Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. Hasyim, menilai masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua Pemilu yang berbeda.
“Empat aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
-
Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan
-
Update Real Count KPU: Prabowo Tertinggal 3 Juta Suara dari Jokowi
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
-
Update Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi 55,09% - Prabowo 44,91%
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan