Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merekomendasikan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Rekomendasi itu menyusul banyaknya permasalahan yang muncul pada Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan KPU merekomendasikan agar Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, tingkat nasional dan daerah.
“Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional,” tutur Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Kemudian, untuk Pemilu tingkat daerah, Hasyim mengatakan, yakni meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berkenaan dengan itu, Hasyim menerangkan bahwasanya Pemilu tingkat nasional maupun daerah keduanya tetap merupakan perhelatan Pemilu lima tahunan. Namun, untuk Pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah Pemilu nasional.
“Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah,” terangnya.
Hasyim mengungkapkan bahwasanya rekomendasi yang diberikan KPU untuk memisahkan Pemilu serentak dipisah kedalam dua tingkat bukan tanpa alasan. Setidaknya, kata Hasyim, ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu.
Pertama aspek politik dengan pembagian Pemilu serentak menjadi Pemilu tingkat nasional dan daerah maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kedua aspek manajemen penyelenggara pemilu. Menurutnya, beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Baca Juga: Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. Hasyim, menilai masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua Pemilu yang berbeda.
“Empat aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” tutupnya.
Berita Terkait
- 
            
              Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
 - 
            
              Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan
 - 
            
              Update Real Count KPU: Prabowo Tertinggal 3 Juta Suara dari Jokowi
 - 
            
              Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
 - 
            
              Update Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi 55,09% - Prabowo 44,91%
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo