Suara.com - Perolehan suara sementara Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin semakin melesat maju dibandingkan sang rival, paslon nomor undi 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, berdasarkan penghitungan suara KPU per Rabu (24/4/2019) pukul 12.30 WIB.
Jokowi – Maruf sementara unggul hampir 4,89 juta suara pemilih dibandingkan Prabowo – Sandiaga. Jarak perolehan suara tersebut lebih besar dibandingkan penghitungan Rabu pagi, 05.15 WIB, di mana Jokowi – Maruf baru unggul 4,42 juta suara.
Sementara pada Selasa petang (23/04) kemarin, perbedaan perolehan suara hanya sekitar 3,5 juta suara.
Hingga Rabu, pukul 12.30 WIB, data yang masuk berasal dari 230.901 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.
Apabila dipresentasikan, jumlah data tersebut baru mencapai 28,38 persen, sehingga data masih ada kemungkinan terus berubah.
Jokowi - Maruf meraih jumlah perolehan 24.157.515 suara atau 55,63 persen, sedangkan Prabowo – Sandiaga meraih perolehan 19.268.690 juta suara atau 44,37 persen.
Pada Rabu, pukul 05.15 WIB, pasangan Jokowi – Maruf memperoleh 22.622.014 suara atau 55,42 persen. Sedangkan pasangan Prabowo – Sandiaga memperoleh 18.200.027 suara atau 44,58 persen.
Merujuk data Rabu siang, Jokowi – Maruf unggul sementara di 22 provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Utara dan Papua, termasuk juga luar negeri.
Adapun Prabowo – Sandiaga unggul di 12 provinsi, di antaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Selain di Jakarta, Karangan Bunga Dukungan Untuk KPU Juga Ada di Malang
Data situng ini bersumber dari pemindaian formulir C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia. Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara.
Persentase situng masih bisa berubah dan bersifat sementara, karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun terkait hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang paling lambat 35 hari usai penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Karangan-karangan Bunga Lucu dari Amerika Serikat untuk Jokowi
-
Jokowi Lantik Mantan Kakor Brimob Polri Jadi Gubernur Maluku Siang Ini
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Real Count KPU Rabu Siang: Kedua Paslon Capres Imbang di Pulau Sumatera
-
Update Real Count KPU: Prabowo Tertinggal 4 Juta Suara dari Jokowi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan
-
Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi