Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney harus menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Hal itu menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.
Bagja mengatakan jika tidak menjalankan maka ada hukum pidananya.
"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Bagja mengungkapkan jika PPLN Sydney tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan terancam ganjaran hukuman penjara.
"Pidana itu hati-hati PPLN di Sydney, kalau tidak mau menjalankan, (bisa) pidana," ungkapnya.
"Pidana Pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) telah sepakat untuk tidak akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia. Wahyu menuturkan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN dan Panwaslu LN di Sydney.
"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) lalu.
Wahyu mengatakan bahwasanya kesepakatan PPLN dan Panwaslu LN untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan sudah pasti berdasarkan kajian mendalam. Wahyu menegaskan kesepakatan tersebut tidaklah serta-merta dikeluarkan.
Baca Juga: Istri Hobi Nonton Masterchef, Suami Kaget Dimasakin Menu Ini
"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Rekomendasi tersebut diberikan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) lalu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.
"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) lalu.
Berita Terkait
-
Surat Suara Dibakar di Papua, Bawaslu: Terjadi Setelah Penghitungan Suara
-
Desak Nyatakan Pemilu Curang, Gerakan Rakyat Geruduk Kantor Bawaslu
-
KPU Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan di 1.511 TPS
-
KSP: Jika 01 yang Menang, Kubu 02 Harus Menerima dengan Kesatria
-
Soal Kecurangan Pemilu, Adik Prabowo Klaim Temui Komisioner Bawaslu dan KPU
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja