Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney harus menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Hal itu menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.
Bagja mengatakan jika tidak menjalankan maka ada hukum pidananya.
"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Bagja mengungkapkan jika PPLN Sydney tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan terancam ganjaran hukuman penjara.
"Pidana itu hati-hati PPLN di Sydney, kalau tidak mau menjalankan, (bisa) pidana," ungkapnya.
"Pidana Pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) telah sepakat untuk tidak akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia. Wahyu menuturkan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN dan Panwaslu LN di Sydney.
"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) lalu.
Wahyu mengatakan bahwasanya kesepakatan PPLN dan Panwaslu LN untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan sudah pasti berdasarkan kajian mendalam. Wahyu menegaskan kesepakatan tersebut tidaklah serta-merta dikeluarkan.
Baca Juga: Istri Hobi Nonton Masterchef, Suami Kaget Dimasakin Menu Ini
"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Rekomendasi tersebut diberikan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) lalu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.
"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) lalu.
Berita Terkait
-
Surat Suara Dibakar di Papua, Bawaslu: Terjadi Setelah Penghitungan Suara
-
Desak Nyatakan Pemilu Curang, Gerakan Rakyat Geruduk Kantor Bawaslu
-
KPU Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan di 1.511 TPS
-
KSP: Jika 01 yang Menang, Kubu 02 Harus Menerima dengan Kesatria
-
Soal Kecurangan Pemilu, Adik Prabowo Klaim Temui Komisioner Bawaslu dan KPU
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional