Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, telah menerima laporan bahwa ada caleg DPRD kabupaten itu membawa kabur surat suara sisa.
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Fredi Wamo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima laporan pengaduan.
"(Laporan) teman-teman di distrik ini yang lebih banyak. Secara umum yang menjadi laporan adalah suara sisa yang dibawa lari oleh calon-calon anggota legislatif, PPD, KPPS, semua keluhan yang masuk itu terkait suara sisa," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).
Secara aturan, menurut dia, surat suara sisa yang tidak terpakai pada Pemilu 17 April dikembalikan ke Bawaslu maka akan dicoret atau tidak terpakai.
Namun dengan pertimbangan surat yang dikeluarkan KPU terkait izin penggunaan sistem noken, yang terjadi di sebagian besar TPS di Jayawijaya, maka Bawaslu mengizinkan pengaturan kertas suara sisa itu ke masyarakat.
"Sebagian besar Jayawijaya gunakan noken sehingga mekanismenya kita kembalikan ke distrik, dilakukan perhitungan ulang sesuai amanat surat KPU terkait penggunaan noken, jadi silakan kepala suku mengatur suara (surat suara sisa) masyarakatnya," kata Fredi.
Sementara ini kesepakatan masyarakat terkait pembagian surat suara sisa kepada caleg DPRD kabupaten berjalan aman.
"Yang jelas kalau masuk sampai ke Bawaslu berarti semua suara sisa disilang, tidak ada yang dibagi-bagi. Jadi mantan anggota legislatif yang maju, maupun yang baru maju semua tidak dapat suara sisa itu," katanya.
Khusus untuk suara presiden dan wakil presiden, Fredi memastikan tidak ada masalah.
Baca Juga: Sutopo Sarankan Ani Yudhoyono Konsumsi Ikan Gabus, Ini 5 Manfaatnya!
Berita Terkait
-
Bermasalah, 56 TPS di Malang Terancam Gelar Penghitungan Suara Ulang
-
Wiranto: Kalau Ada Konspirasi, Pasti Saya Berperan Aktif
-
Mengamuk dan Bakar Surat Suara, Caleg Khairul Kini Meringkuk di Bui
-
Ada Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya, Bawaslu Meluncur ke Tingginambut
-
Petugas KPPS Sragen Diduga Paksa Emak-emak Agar Pilih Caleg Tertentu
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre