Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang staf ahli Kementerian Agama (Kemenag), Gugus Joko Waskito pada Jumat (12/4/2019 hari ini. Gugus bakal diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Setelah sebelumnya, Gugus berhalangan hadir saat pemanggilan pertama.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka HRS (Haris Hasanuddin), kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris. Febri mengatakan Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Rohmahurmuziy yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap HRS sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (11/4) kemarin juga telah memanggil dua orang staf ahli Kementerian Agama (Kemenag), yakni Oman Faturrahman dan Janedri M Gaffar. Janedri itu sendiri diketahui merupakan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi 2004 - 2015.
"Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri," tutur Febri, Kamis (11/4) kemarin.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketika Anak Suka Memukul, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS
-
KPK: Jangan Pilih Caleg yang Berikan Amplop Berisi Uang!
-
KPK dan KPU akan Umumkan LHKPN Anggota Legislatif ke Publik
-
Ada Cap Jempol di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Ini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi