Suara.com - Berkas perkara milik empat pejabat Kementerian PUPR yang berperan sebagai penerima suap proyek proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, keempat pejabat PUPR akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Empat pejabat tersebut yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Penyidik telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.
"Berikutnya JPU akan menyusun Dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Selama penyidikan kasus ini, total saksi yang diperiksa KPK ada sebanyak 159 orang.
"Itu ada 92 orang diantaranya adalah pejabat dan PNS di Kementerian PUPR dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait," tutup Febri
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari 88 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. Uang yang disita itu terdiri dari 14 mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap yang tengah didalami oleh KPK.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, petinggi kedua perusahaan itu sudah menjadi tersangka dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.
Baca Juga: Caleg PPP Ditangkap Polisi, 8 Tahun Lecehkan Perempuan di Bawah Umur
Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap Alokasi DAK
-
KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan
-
Pemerintah akan Terus Laksanakan Program Satu Juta Rumah di Sumbar
-
Minimalisir Sengketa, PUPR Uji Publik Perjanjian Jual Beli Rumah
-
PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia