Suara.com - Untuk meminimalisir kasus sengketa, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menggelar uji publik Rancangan Permen PUPR soal Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Mochammad Yusuf Hariagung menyatakan, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi dan telah menyebutkan dengan jelas bahwa rumah merupakan hak dasar setiap orang. Ini merupakan amanat bangsa Indonesia, sehingga harus dijalankan dengan upaya terbaik dari pemerintah dan ketentuan ini menjadi dasar filosofi bagi Negara dalam menyelenggarakan kegiatan perumahan dan permukiman di Indonesia," ujarnya, saat memberikan sambutan pembukaan.
KemenPUPR berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Demikian benang merah kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah yang diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, manusia tidak akan lepas dari kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang dan papan. Dalam hal ini, kebutuhan papan merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan manusia.
“Seiring perkembangan waktu, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan lahan sebagai tempat pemukiman. Untuk itu, di era yang semakin modern ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki hunian yang sehat, nyaman, aman dan tertata semakin meningkat, sehingga kebutuhan dasar manusia bukan semata-mata terpenuhinya papan, namun juga papan yang sehat, nyaman, aman dan tertata dengan baik," ujarnya.
Banyaknya populasi manusia, tingginya kebutuhan papan, imbuhnya, serta pergeseran paradigma pemilikan rumah menjadi salah satu instrumen investasi, merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi semakin berkembangnya iklim bisnis properti di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jual beli rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun dinilai kurang mampu menjadi payung hukum yang cukup. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya tingkat keluhan masyarakat dalam bidang perumahan di Indonesia, dimana berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) keluhan masyarakat dalam bidang perumahan menduduki peringkat kedua tertinggi.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
"Untuk mengatasi dan sebagai solusi atas penyelesaian sengketa di bidang perumahan perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Monorel vs LRT: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Lebih Unggul?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali