Suara.com - Untuk meminimalisir kasus sengketa, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menggelar uji publik Rancangan Permen PUPR soal Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Mochammad Yusuf Hariagung menyatakan, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi dan telah menyebutkan dengan jelas bahwa rumah merupakan hak dasar setiap orang. Ini merupakan amanat bangsa Indonesia, sehingga harus dijalankan dengan upaya terbaik dari pemerintah dan ketentuan ini menjadi dasar filosofi bagi Negara dalam menyelenggarakan kegiatan perumahan dan permukiman di Indonesia," ujarnya, saat memberikan sambutan pembukaan.
KemenPUPR berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Demikian benang merah kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah yang diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, manusia tidak akan lepas dari kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang dan papan. Dalam hal ini, kebutuhan papan merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan manusia.
“Seiring perkembangan waktu, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan lahan sebagai tempat pemukiman. Untuk itu, di era yang semakin modern ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki hunian yang sehat, nyaman, aman dan tertata semakin meningkat, sehingga kebutuhan dasar manusia bukan semata-mata terpenuhinya papan, namun juga papan yang sehat, nyaman, aman dan tertata dengan baik," ujarnya.
Banyaknya populasi manusia, tingginya kebutuhan papan, imbuhnya, serta pergeseran paradigma pemilikan rumah menjadi salah satu instrumen investasi, merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi semakin berkembangnya iklim bisnis properti di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jual beli rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun dinilai kurang mampu menjadi payung hukum yang cukup. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya tingkat keluhan masyarakat dalam bidang perumahan di Indonesia, dimana berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) keluhan masyarakat dalam bidang perumahan menduduki peringkat kedua tertinggi.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
"Untuk mengatasi dan sebagai solusi atas penyelesaian sengketa di bidang perumahan perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM