Suara.com - Untuk meminimalisir kasus sengketa, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menggelar uji publik Rancangan Permen PUPR soal Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Mochammad Yusuf Hariagung menyatakan, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi dan telah menyebutkan dengan jelas bahwa rumah merupakan hak dasar setiap orang. Ini merupakan amanat bangsa Indonesia, sehingga harus dijalankan dengan upaya terbaik dari pemerintah dan ketentuan ini menjadi dasar filosofi bagi Negara dalam menyelenggarakan kegiatan perumahan dan permukiman di Indonesia," ujarnya, saat memberikan sambutan pembukaan.
KemenPUPR berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Demikian benang merah kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah yang diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, manusia tidak akan lepas dari kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang dan papan. Dalam hal ini, kebutuhan papan merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan manusia.
“Seiring perkembangan waktu, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan lahan sebagai tempat pemukiman. Untuk itu, di era yang semakin modern ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki hunian yang sehat, nyaman, aman dan tertata semakin meningkat, sehingga kebutuhan dasar manusia bukan semata-mata terpenuhinya papan, namun juga papan yang sehat, nyaman, aman dan tertata dengan baik," ujarnya.
Banyaknya populasi manusia, tingginya kebutuhan papan, imbuhnya, serta pergeseran paradigma pemilikan rumah menjadi salah satu instrumen investasi, merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi semakin berkembangnya iklim bisnis properti di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jual beli rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun dinilai kurang mampu menjadi payung hukum yang cukup. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya tingkat keluhan masyarakat dalam bidang perumahan di Indonesia, dimana berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) keluhan masyarakat dalam bidang perumahan menduduki peringkat kedua tertinggi.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
"Untuk mengatasi dan sebagai solusi atas penyelesaian sengketa di bidang perumahan perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal