Suara.com - Untuk meminimalisir kasus sengketa, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menggelar uji publik Rancangan Permen PUPR soal Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Mochammad Yusuf Hariagung menyatakan, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat dan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar hukum tertinggi dan telah menyebutkan dengan jelas bahwa rumah merupakan hak dasar setiap orang. Ini merupakan amanat bangsa Indonesia, sehingga harus dijalankan dengan upaya terbaik dari pemerintah dan ketentuan ini menjadi dasar filosofi bagi Negara dalam menyelenggarakan kegiatan perumahan dan permukiman di Indonesia," ujarnya, saat memberikan sambutan pembukaan.
KemenPUPR berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.
Demikian benang merah kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah yang diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, manusia tidak akan lepas dari kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang dan papan. Dalam hal ini, kebutuhan papan merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan manusia.
“Seiring perkembangan waktu, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan lahan sebagai tempat pemukiman. Untuk itu, di era yang semakin modern ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki hunian yang sehat, nyaman, aman dan tertata semakin meningkat, sehingga kebutuhan dasar manusia bukan semata-mata terpenuhinya papan, namun juga papan yang sehat, nyaman, aman dan tertata dengan baik," ujarnya.
Banyaknya populasi manusia, tingginya kebutuhan papan, imbuhnya, serta pergeseran paradigma pemilikan rumah menjadi salah satu instrumen investasi, merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi semakin berkembangnya iklim bisnis properti di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jual beli rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun dinilai kurang mampu menjadi payung hukum yang cukup. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya tingkat keluhan masyarakat dalam bidang perumahan di Indonesia, dimana berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) keluhan masyarakat dalam bidang perumahan menduduki peringkat kedua tertinggi.
Baca Juga: KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan
"Untuk mengatasi dan sebagai solusi atas penyelesaian sengketa di bidang perumahan perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris