Suara.com - PT Mass Rapid Transit Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pelecehan seksual jika terjadi di stasiun atau di dalam kereta MRT. Pelaku akan ditindak ke ranah hukum.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhammad Kamaludin mengatakan, pelaku pelecehan seksual akan ditindak tegas seperti halnya penumpang yang membuang sampah sembarangan.
"Jadi ada denda-denda untuk setiap pelanggaran yang sudah sekarang diterapkan, kan untuk membuang sampah sembarangan sudah. Nah seperti ini juga nanti akan kami umumkan, termasuk untuk pelecehan seksual ini ya, nggak bisa dibiarkan begitu saja," kata Kamaludin di Hotel Neo, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Kamaludin menjelaskan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual sebelum dibawa ke ranah hukum dan diserahkan ke pihak yang berwenang.
"Jadi dari sisi yang bersangkutan juga akan merasa kapok. Jadi dari sisi perusahaan kami juga bisa menerapkan hukuman secara langsung, bukan melalui proses yang dilakukan oleh pihak lain, dengan dilaporkan oleh pihak berwajib saja," ungkap Kamaludin.
Dia mengatakan, peraturan itu masih dalam proses perumusan sebelum nantinya diumumkan sebagai standart pelayanan minimal bagi penumpang MRT.
"Kami ada banyak daftar sanksi tidak hanya untuk buang sampah atau seperti ini, nanti akan kami umumkan dan staf kami akan memberikan tindakan keras," tegas Kamaludin.
Sanksi berupa denda bisa saja diterapkan dalam kasus pelecehan seksual di MRT, namun hal itu diakui Kamaludin bukan sebagai bentuk untuk mencari pendapatan perusahaan.
Untuk diketahui, gerbong khusus perempuan akan diterapkan sekitar Mei. Dalam setiap rangkaian kereta, terdapat satu gerbong khusus perempuan di bagian paling depan. Penerapan gerbong khusus perempuan tersebut hanya dilakukan pada jam kerja.
Baca Juga: Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital