Suara.com - PT Mass Rapid Transit Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pelecehan seksual jika terjadi di stasiun atau di dalam kereta MRT. Pelaku akan ditindak ke ranah hukum.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhammad Kamaludin mengatakan, pelaku pelecehan seksual akan ditindak tegas seperti halnya penumpang yang membuang sampah sembarangan.
"Jadi ada denda-denda untuk setiap pelanggaran yang sudah sekarang diterapkan, kan untuk membuang sampah sembarangan sudah. Nah seperti ini juga nanti akan kami umumkan, termasuk untuk pelecehan seksual ini ya, nggak bisa dibiarkan begitu saja," kata Kamaludin di Hotel Neo, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Kamaludin menjelaskan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual sebelum dibawa ke ranah hukum dan diserahkan ke pihak yang berwenang.
"Jadi dari sisi yang bersangkutan juga akan merasa kapok. Jadi dari sisi perusahaan kami juga bisa menerapkan hukuman secara langsung, bukan melalui proses yang dilakukan oleh pihak lain, dengan dilaporkan oleh pihak berwajib saja," ungkap Kamaludin.
Dia mengatakan, peraturan itu masih dalam proses perumusan sebelum nantinya diumumkan sebagai standart pelayanan minimal bagi penumpang MRT.
"Kami ada banyak daftar sanksi tidak hanya untuk buang sampah atau seperti ini, nanti akan kami umumkan dan staf kami akan memberikan tindakan keras," tegas Kamaludin.
Sanksi berupa denda bisa saja diterapkan dalam kasus pelecehan seksual di MRT, namun hal itu diakui Kamaludin bukan sebagai bentuk untuk mencari pendapatan perusahaan.
Untuk diketahui, gerbong khusus perempuan akan diterapkan sekitar Mei. Dalam setiap rangkaian kereta, terdapat satu gerbong khusus perempuan di bagian paling depan. Penerapan gerbong khusus perempuan tersebut hanya dilakukan pada jam kerja.
Baca Juga: Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan