Suara.com - Seorang pria berumur 71 tahun berinsial SF, warga Provinsi Jambi yang tinggal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam pada Kamis (2/5/2019).
Ia dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan, (PEH) Ade Putra saat di konfirmasi Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, SF ditangkap tim gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumbar pada 13 Januari 2019 lalu di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam karena menguasai satu buah kepala kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis).
Penangkapan itu merupakan pengembangan atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya.
Di mana sebelumnya, ada seorang warga mengaku ditipu oleh SF. Ini karena uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Namun saat diintrogasi, SF mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan dan nantinya akan dijual kembali kepada seseorang di Provinsi Jambi dengan harga Rp 80 juta.
" Dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp 13 juta kepada seseorang di Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena ada yang berniat untuk membeli dengan harga Rp 80 juta. Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat, maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam," ujar Khairi menjelaskan.
Di persidangan, tersangka juga mengaku sudah lima tahun terakhir berdagang satwa dilindungi. Selain kepala kambing hutan, ia juga pernah menjual kulit harimau.
Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi Modus Akun Palsu
"Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun per tahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," imbuh Khairi.
Berita Terkait
-
Saat Panen Ubi Talas, Warga Agam Digegerkan dengan Penemuan Ranjau Darat
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
-
6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas
-
Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak