Suara.com - Seorang pria berumur 71 tahun berinsial SF, warga Provinsi Jambi yang tinggal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam pada Kamis (2/5/2019).
Ia dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan, (PEH) Ade Putra saat di konfirmasi Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, SF ditangkap tim gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumbar pada 13 Januari 2019 lalu di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam karena menguasai satu buah kepala kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis).
Penangkapan itu merupakan pengembangan atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya.
Di mana sebelumnya, ada seorang warga mengaku ditipu oleh SF. Ini karena uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Namun saat diintrogasi, SF mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan dan nantinya akan dijual kembali kepada seseorang di Provinsi Jambi dengan harga Rp 80 juta.
" Dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp 13 juta kepada seseorang di Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena ada yang berniat untuk membeli dengan harga Rp 80 juta. Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat, maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam," ujar Khairi menjelaskan.
Di persidangan, tersangka juga mengaku sudah lima tahun terakhir berdagang satwa dilindungi. Selain kepala kambing hutan, ia juga pernah menjual kulit harimau.
Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi Modus Akun Palsu
"Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun per tahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," imbuh Khairi.
Berita Terkait
-
Saat Panen Ubi Talas, Warga Agam Digegerkan dengan Penemuan Ranjau Darat
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
-
6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas
-
Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar