Suara.com - Seorang pria berumur 71 tahun berinsial SF, warga Provinsi Jambi yang tinggal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam pada Kamis (2/5/2019).
Ia dihukum karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan, (PEH) Ade Putra saat di konfirmasi Covesia.com (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, SF ditangkap tim gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumbar pada 13 Januari 2019 lalu di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam karena menguasai satu buah kepala kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis).
Penangkapan itu merupakan pengembangan atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya.
Di mana sebelumnya, ada seorang warga mengaku ditipu oleh SF. Ini karena uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Namun saat diintrogasi, SF mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan dan nantinya akan dijual kembali kepada seseorang di Provinsi Jambi dengan harga Rp 80 juta.
" Dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp 13 juta kepada seseorang di Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena ada yang berniat untuk membeli dengan harga Rp 80 juta. Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat, maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam," ujar Khairi menjelaskan.
Di persidangan, tersangka juga mengaku sudah lima tahun terakhir berdagang satwa dilindungi. Selain kepala kambing hutan, ia juga pernah menjual kulit harimau.
Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi Modus Akun Palsu
"Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun per tahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," imbuh Khairi.
Berita Terkait
-
Saat Panen Ubi Talas, Warga Agam Digegerkan dengan Penemuan Ranjau Darat
-
Fakta Baru Aksi Guru Cabul di Sumbar, Korban Tak Hanya dari Satu Sekolah
-
Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
-
6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas
-
Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!