Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi tahun 2018. Mereka ditetapkan pada hari Sabtu (4/5/2019).
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan, Jumat (4/5).
Ketiganya adalah KYT yang merupakan Hakim PN Balikpapan; SDM, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah; dan, JHS kuasa hukum SDM.
Sebelumnya, ketika melakukan OTT, KPK menangkap dua orang lainnya yakni RIS yang merupakan staf JHS serta FAZ—panitia muda pidana PN Balikpapan.
"KYT adalah penerima suap. SDM merupakan pemberi suap, dan juga JHS pengacaranya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.
Ia menuturkan, kasus itu bermula ketika JHS menyuruh RIS memberikan uang kepada Hakim KYT senilai Rp 100 juta, agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
Uang yang disimpan dalam kantong plastik itu lantas dibawa RIS ke dalam mobil milik KYT yang terparkir di halaman depan PN Balikpapan.
"Jumlah uang Rp 99 juta di dalam mobil, berkurang sejuta diduga sudah dibagi beberapa pihak tertentu untuk makan-makan," jelas Laode.
Seusai transaksi itu, tim KPK langsung menangkap keduanya, yakni KYT dan JHS. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta dalam kantong plastik serta Rp 28,5 juta dalam tas KYT.
Baca Juga: KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
KPK langsung membawa Hakim KYT ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa. Sedangkan pengacara JHS dibawa ke kantor kepengacaraannya untuk digeledah.
”Di kantor pengacara JHS tim menemukan uang tunai lain Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Diduga, uang ini bagian dari suap,” tuturnya.
Setelah mendapat bukti lain, KPK bergerak menangkap SDM si terdakwa di rumah pribadi. Laode menuturkan, terdapat orang lain berinisial MAZ yang turut ditangkap karena diduga membantu SDM.
Dalam konferensi pers, ditunjukan beberapa bukti hasil OTT oleh penyidik KPK. Barang buktinya berupa uang senilai Rp 199 juta dalam bungkus plastik hitam.
Kekinian, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a, b, c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan JHS dan SDM dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
-
Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
-
Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex
-
Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi
-
Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini