Suara.com - Mantan Juru Bicara Presiden RI ke empat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M Massardi mengusulkan peristiwa meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat kelelahan saat bertugas pada Pemilu 2019 dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Usulan itu disampaikan Adhie lewat akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Senin (6/5/2019) pukul 07.22 WIB.
Awalnya Adhie menyinggung soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang telah ditangani oleh lembaga Amnesti Internasional.
"KOMNAS HAM PBB tragedi penganiayaan berat Novel Baswedan akhirnya ditangani Amnesti Internasional," cuit Adhie lewat akun Twitter @AdhieMassardi seperti dikutip Suara.com, Senin (6/5/2019).
Adhie, lantas mengatakan jika peristiwa meninggalnya ratusan jiwa petugas KPPS tidak bisa ditangani oleh Komnas HAM maka harus melibatkan Komisi HAM PBB. Adhie pun menilai para alumni petugas KPPS perlu mencari perlindungan atas kejadian tersebut.
"Kalau tragedi yang newaskan lebih 400 jiwa ini tak bisa dikupas Komnas HAM nasional, maka wajib libatkan Komanas HAM PBB. Alumni KPPS se Indonesia perlu cari perlindungan!" imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (4/5/2019) total sebanyak 440 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 3.788 petugas KPPS dinyatakan sakit.
KPU RI kekinian pun telah memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.
Hal itu, menyusul diterbitkannya surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit.
Baca Juga: Sebut Ratusan KPPS Wafat Tak Masuk Akal, Demokrat ke Prabowo: Ide Anda Apa?
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/MK.02/2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/MK.02/2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan untuk keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS yang cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi