Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto menyebut banyak kejadian melanggar hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019.
Menurut Wiranto, kejadian itu bahkan juga terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian.
Hal tersebut dikatakan Wiranto saat Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam. Menurut Wiranto, Kemenkominfo sudah menindak pelanggaran yang terjadi di media sosial. Namun, ia merasa Kemenkominfo masih perlu lebih tegas lagi dalam menanganinya.
"Demikian pula tindakan melalui di medsos. menkominfo sdh lakukan langkah-langkah itu. Tapi mungkin berulang kali lebih tegas dong," ujar Wiranto si Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Wiranto mengatakan nantinya akan menutup akun media sosial yang membantu atau melanggar hukum. Menurutnya hal itu diizinkan oleh Undang-undang dan aturan lainnya yang ada. Ia mengaku akan melakukan itu demi kedamaian bagi masyarakat.
"(Akun) media mana yg nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup gak apa-apa demi keamanan nasional. ada UU, hukum yg izinkan kita lakukan itu," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat. Pembahasan pada Rakortas ini bertujuan membahas pelanggaran hukum pada masa kampanye hingga pasca Pemilu.
Rapat tingkat menteri ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Ari Dono. Dalam sambutannya, Wiranto selaku pemimpin rapat menyebut Rakortas ini sebagai bentuk komitmen bersama penegak hukum dan digelar untuk mengawal kondisi nasional selama perhelatan Pemilu.
"Karena ada dinamika kondisi nasional yang perlu terus kita kawal, kondisi nasional yang harus kita perlu terus lakukan langkah antisipasi," ujar Wiranto di Kantornya, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Wiranto: Ada Tokoh di Luar Negeri Ajak Lakukan Gerakan Inkonstitusional
Berita Terkait
-
Pasca Pemilu, Wiranto Sebut Akan Tindak Penghasut yang Ancam Keamanan
-
Surat Suara Dibakar di Papua, Wiranto: Tidak Usah Diributkan
-
Wiranto Kumpulkan Menteri Bahas Pasca Pemilu
-
Menkopolhukam Klaim Tak Ada Insiden Keamanan Besar saat Pemilu
-
Jelang Pemilu, 70 Ribu Warga Indonesia Eksodus ke Luar Negeri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah