Suara.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto soal penindakan hukum bagi media yang membantu penyebaran kebencian menuai banyak kritik.
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Wiranto.
Keinginan Andre berdasarkan janji kampanye Jokowi saat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam yakni menjanjikan kebebasan berpendapat. Melihat janji Jokowi itu justru bertolak belakang dengan apa yang dicanangkan oleh Wiranto.
"Saya sarankan kepada Pak Jokowi pecat Wiranto sebagai Menko Polhukam karena berbeda dengan semangat dan janji kampanye Pak Jokowi sejak 2014 yang menjamin kebebasan berpendapat," kata Andre di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019).
Di sisi lain, Andre juga menilai kalau upaya yang dilakukan oleh Wiranto tersebut malah menjadi wujud kemunduran demokrasi. Ia tidak ingin jika wacana ini telah ditetapkan malah akan membatasi media untuk menyampaikan informasi.
"Ini kan menurut saya kemunduran terhadap demokrasi," ujarnya.
"Jangan sampai Bapak (Jokowi) sebagai penikmat reformasi malah melawan semangat reformasi dengan melakukan pembredelan terhadap media pembredelan terhadap media sosial dengan melarang dan menakut-nakuti tokoh untuk bicara," tandasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto menyebut banyak kejadian melanggar hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019. Menurut Wiranto, kejadian itu bahkan juga terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian.
Hal tersebut dikatakan Wiranto saat Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam. Wiranto menganggap hal-hal yang melanggar hukum itu juga semakin tersebar lewat media. Ia menegaskan akan menutup media yang membantu dalam tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Minta Jokowi Berani Tegur Wiranto
"Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional. Ada UU, hukum yang ijinkan kita lakukan itu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Berita Terkait
-
Geger Setan Gundul, Andre Rosiade: Andi Arief Tak Aktif di BPN dari Awal
-
Politisi Demokrat: Jangan Minta Wiranto Mundur, Itu Setengah Waras
-
Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal
-
Wiranto Akan Tutup Media yang Bantu Langgar Hukum
-
Wiranto Ancam Tutup Akun Medsos yang Terbukti Langgar Hukum
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik