Suara.com - Ketika kita berpuasa dalam bulan suci Ramadan, perlu juga memperhatikan sejumlah hal yang tampak sepele.
Sebab, bisa jadi yang remeh itu ternyata dapat membatalkan puasa yang sedang kita laksanakan. Misalnya, adanya benda-benda kecil atau sedikit cairan yang masuk dalam lubang yang terdapat dalam tubuh, bagaimana hukum puasanya?
Sebab, hal-hal yang membatalkan puasa tidak melulu tentang masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Lubang alat kelamin dan anus juga penting menjadi perhatian.
Berbicara tentang jauf (lubang), ada pertanyaan yang kadang mencuat di masyarakat, apakah kentut dalam air, termasuk praktik yang membuat masuknya air ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa?
Perlu dipahami, bahwa hal yang pasti terjadi pada saat kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus.
Namun, terkadang juga ketika kentut dalam air, terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut, sama seperti persoalan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran, tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus.
Baca Juga: Hari ke Dua Puasa, 3000 Orang Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Maka, hal demikian dapat membatalkan puasanya. Sebab, berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, karya Syekh Sulaiman Al Bujairami, Jus 6, halaman 443.
Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur), yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).
Dengan demikian, ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini, maka akan menyebabkan batalnya puasa.
Sementara bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar, adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.
Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus.
Berita Terkait
-
Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh
-
Masuk Islam, Narapidana Ini Pilih Masuk Pesantren Setelah Bebas
-
Sejuknya Masjid Agung Cilegon Hingga Menjadi Peristirahatan Warga
-
Safari Ramadan, Pemprov DKI Adakan Bukber di 223 Titik
-
Larang Warga Main Petasan Selama Ramadan, Polisi Akan Lakukan Razia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar