Suara.com - Ketika kita berpuasa dalam bulan suci Ramadan, perlu juga memperhatikan sejumlah hal yang tampak sepele.
Sebab, bisa jadi yang remeh itu ternyata dapat membatalkan puasa yang sedang kita laksanakan. Misalnya, adanya benda-benda kecil atau sedikit cairan yang masuk dalam lubang yang terdapat dalam tubuh, bagaimana hukum puasanya?
Sebab, hal-hal yang membatalkan puasa tidak melulu tentang masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Lubang alat kelamin dan anus juga penting menjadi perhatian.
Berbicara tentang jauf (lubang), ada pertanyaan yang kadang mencuat di masyarakat, apakah kentut dalam air, termasuk praktik yang membuat masuknya air ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa?
Perlu dipahami, bahwa hal yang pasti terjadi pada saat kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus.
Namun, terkadang juga ketika kentut dalam air, terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Ketentuan hukum tersebut, sama seperti persoalan lain yakni tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran, tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus.
Baca Juga: Hari ke Dua Puasa, 3000 Orang Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Maka, hal demikian dapat membatalkan puasanya. Sebab, berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, karya Syekh Sulaiman Al Bujairami, Jus 6, halaman 443.
Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur), yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’).
Dengan demikian, ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini, maka akan menyebabkan batalnya puasa.
Sementara bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar, adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.
Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus.
Berita Terkait
-
Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh
-
Masuk Islam, Narapidana Ini Pilih Masuk Pesantren Setelah Bebas
-
Sejuknya Masjid Agung Cilegon Hingga Menjadi Peristirahatan Warga
-
Safari Ramadan, Pemprov DKI Adakan Bukber di 223 Titik
-
Larang Warga Main Petasan Selama Ramadan, Polisi Akan Lakukan Razia
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal