Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menganggap pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlalu berlebihan. HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid itu menanggapi pernyataan Tito terkait gerakan people power dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah sah bisa dijerat pidana.
Menurutnya, berlebihan apabila people power kemudian dikaitkan dengan niatan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah. HNW meminta kepada Polri untuk tidak lantas menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan pidana.
"Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar ya saya kira juga berlebihan. Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata Hidayat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (8/5/2019).
Hidayat kemudian menyampaikan kalau upaya makar tidak bisa dilihat secara sederhana karena tujuannya untuk menggulingkan pemerintah. Yang ada saat ini sejumlah masyarakat ingin menyampaikan kegundahannya melihat kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 dan menurut Hidayat langkah itu masih sah di mata hukum.
Anggapan Hidayat itu berlandaskan hak dari masyarakat yang hidup di dalam negara demokrasi. Menurutnya, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Ketimbang menakut-nakuti masyarakat, Hidayat meminta kepada Kapolri untuk mengajak seluruh pihak untuk menggunakan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi. Lebih bagus kalau pak Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatukan pemerintah maka penggeraknya bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito.
Baca Juga: Pascapemilu, Kapolda Metro Ingatkan Masjid Tak Dipakai untuk Memprovokasi
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berita Terkait
-
BIN Sebut Ada Ancaman Teror, People Power Kepung KPU 22 Mei
-
Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana
-
Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi
-
Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais
-
Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun