Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menganggap pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlalu berlebihan. HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid itu menanggapi pernyataan Tito terkait gerakan people power dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah sah bisa dijerat pidana.
Menurutnya, berlebihan apabila people power kemudian dikaitkan dengan niatan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah. HNW meminta kepada Polri untuk tidak lantas menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan pidana.
"Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar ya saya kira juga berlebihan. Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata Hidayat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (8/5/2019).
Hidayat kemudian menyampaikan kalau upaya makar tidak bisa dilihat secara sederhana karena tujuannya untuk menggulingkan pemerintah. Yang ada saat ini sejumlah masyarakat ingin menyampaikan kegundahannya melihat kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 dan menurut Hidayat langkah itu masih sah di mata hukum.
Anggapan Hidayat itu berlandaskan hak dari masyarakat yang hidup di dalam negara demokrasi. Menurutnya, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Ketimbang menakut-nakuti masyarakat, Hidayat meminta kepada Kapolri untuk mengajak seluruh pihak untuk menggunakan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi. Lebih bagus kalau pak Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatukan pemerintah maka penggeraknya bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito.
Baca Juga: Pascapemilu, Kapolda Metro Ingatkan Masjid Tak Dipakai untuk Memprovokasi
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berita Terkait
-
BIN Sebut Ada Ancaman Teror, People Power Kepung KPU 22 Mei
-
Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana
-
Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi
-
Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais
-
Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS