Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menganggap pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlalu berlebihan. HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid itu menanggapi pernyataan Tito terkait gerakan people power dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah sah bisa dijerat pidana.
Menurutnya, berlebihan apabila people power kemudian dikaitkan dengan niatan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah. HNW meminta kepada Polri untuk tidak lantas menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan pidana.
"Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar ya saya kira juga berlebihan. Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata Hidayat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (8/5/2019).
Hidayat kemudian menyampaikan kalau upaya makar tidak bisa dilihat secara sederhana karena tujuannya untuk menggulingkan pemerintah. Yang ada saat ini sejumlah masyarakat ingin menyampaikan kegundahannya melihat kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 dan menurut Hidayat langkah itu masih sah di mata hukum.
Anggapan Hidayat itu berlandaskan hak dari masyarakat yang hidup di dalam negara demokrasi. Menurutnya, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Ketimbang menakut-nakuti masyarakat, Hidayat meminta kepada Kapolri untuk mengajak seluruh pihak untuk menggunakan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi. Lebih bagus kalau pak Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan. Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatukan pemerintah maka penggeraknya bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019). Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito.
Baca Juga: Pascapemilu, Kapolda Metro Ingatkan Masjid Tak Dipakai untuk Memprovokasi
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berita Terkait
-
BIN Sebut Ada Ancaman Teror, People Power Kepung KPU 22 Mei
-
Kapolri: People Power Gulingkan Pemerintah Sah Bisa Dipidana
-
Pemuda Muhammadiyah Bela KPU, Singgung People Power Aksi Provokasi
-
Anak Kiai se-Madura Tolak Mentah-mentah Ajakan People Power Amien Rais
-
Tuduh Situng KPU Dicurangi Siluman, Amien Rais Ajak People Power
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku